Dalam praktik syirkah, tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan di antara pihak-pihak yang bekerjasama. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil, damai, dan sesuai syariat. Penyelesaian sengketa syirkah dapat dilakukan dengan musyawarah, hak khiyār, hingga melibatkan lembaga arbitrase syariah.
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah
Musyawarah merupakan metode penyelesaian sengketa yang sangat dianjurkan dalam Islam. Musyawarah memungkinkan pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan permusuhan atau kerugian yang tidak adil.
Allah ﷻ berfirman:
فَصْلُهُنَّ إِلَى اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Keputusan perkara mereka kembali kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisā’: 83)
Dengan mengedepankan musyawarah, hubungan ukhuwah tetap terjaga dan kemitraan dalam syirkah bisa dilanjutkan atau diakhiri secara damai.
2. Hak Khiyar dalam Syirkah
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan hak khiyār (opsi pembatalan) kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam akad. Misalnya, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, salah satu pihak berhak memilih untuk mengakhiri syirkah. Ini merupakan bentuk keadilan dalam muamalah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Dua orang yang berakad jual beli memiliki hak khiyār selama belum berpisah. (HR. al-Bukhārī dan Muslim, dari ʿAbdullāh ibn ʿUmar رضي الله عنهما)
Meskipun hadits ini secara langsung membahas jual beli, para ulama mengqiyaskan hak khiyār ini dalam akad-akad muamalah lain, termasuk syirkah.
3. Peran Lembaga Arbitrase Syariah dalam Syirkah
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka solusi lanjutan adalah mengajukan sengketa kepada lembaga arbitrase syariah. Lembaga ini bertugas memberikan keputusan berdasarkan ketentuan fiqih muamalah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Di Indonesia, misalnya, terdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai lembaga resmi yang menangani perkara bisnis syariah.
Allah ﷻ berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا ۚ إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada keduanya. (QS. An-Nisā’: 35)
Ayat ini menunjukkan prinsip dasar penyelesaian konflik melalui perantara yang adil, yang dapat diterapkan juga dalam konteks syirkah.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|