Penyelesaian Rahn

Ketentuan Pelunasan dan Pengembalian Barang Gadai

Dalam akad rahn, barang gadai wajib dikembalikan kepada penggadai (ar-rāhin) setelah utang dilunasi. Pemegang gadai (al-murtahin) tidak boleh menahan barang tersebut tanpa alasan syar’i. Pengembalian harus dilakukan dalam keadaan utuh sesuai saat barang diserahkan, kecuali ada penurunan nilai wajar akibat pemakaian normal yang disepakati.

Allah ﷻ berfirman:

فَإِنۡ أُمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Apabila Barang Gadai Rusak, Hilang, atau Berkurang Nilai

Jika barang gadai rusak atau hilang karena kelalaian pemegang gadai, maka ia wajib mengganti sesuai nilai barang tersebut. Namun, jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena sebab di luar kendalinya (force majeure) dan ia telah menjaga dengan baik, maka ia tidak menanggung ganti rugi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

“Barang gadai tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya; keuntungannya untuk pemiliknya, dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2512)

Penyelesaian Saat Jatuh Tempo dan Pemanfaatan Hasil Barang

Apabila utang jatuh tempo dan penggadai tidak mampu melunasi, maka barang gadai dapat dijual dengan izin penggadai atau berdasarkan keputusan hakim syar’i. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang, sedangkan sisanya dikembalikan kepada penggadai.

Jika barang gadai menghasilkan keuntungan (misalnya hewan yang beranak atau kebun yang berbuah), maka hasilnya tetap menjadi milik penggadai kecuali ada kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan syariat.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’: 58)

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top