Pengertian Perbankan Syariah

Definisi Perbankan Syariah Secara Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, perbankan syariah berasal dari dua kata: “bank” dan “syariah”. Bank berarti lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan. Sedangkan syariah berarti aturan atau hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan dengan berlandaskan hukum Islam.

Menurut istilah, perbankan syariah adalah lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dengan menggunakan akad-akad syariah, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Semua transaksi dalam perbankan syariah harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Allah ﷻ berfirman:

﴿وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ﴾ (البقرة: 275)

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi dasar utama bagi sistem keuangan syariah yang membolehkan aktivitas bisnis dan perniagaan, namun melarang praktik riba yang merugikan.


Perbedaan Mendasar dengan Perbankan Konvensional

Perbedaan utama antara perbankan syariah dan perbankan konvensional terletak pada prinsip dan mekanismenya:

  1. Sistem Bunga vs Bagi Hasil

    • Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga (interest).

    • Perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing).

  2. Landasan Hukum

    • Perbankan konvensional berdasarkan hukum positif dan aturan ekonomi global.

    • Perbankan syariah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan fatwa ulama.

  3. Orientasi

    • Perbankan konvensional berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya.

    • Perbankan syariah berorientasi pada keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan umat.

Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Jabir رضي الله عنه:

لَعَنَ رَسُولُ ٱللَّهِ ﷺ آكِلَ ٱلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِۦ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa sistem bunga yang identik dengan riba dilarang keras, sehingga perbankan syariah hadir sebagai solusi.


Tujuan Utama Perbankan Syariah

Perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengemban misi sosial dan spiritual, di antaranya:

  1. Mewujudkan keadilan dalam transaksi dengan menghindari riba, gharar, dan maisir.

  2. Membantu pertumbuhan ekonomi umat dengan menyalurkan dana pada sektor riil.

  3. Menumbuhkan ukhuwah dan solidaritas sosial melalui akad qardh hasan dan pembiayaan sosial.

  4. Menghadirkan keberkahan dalam muamalah, sebagaimana firman Allah ﷻ:

﴿يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا وَيُرْبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ﴾ (البقرة: 276)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)

Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan hanya ada pada transaksi yang halal dan sesuai syariat.


Kesimpulan

Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan hukum Islam dengan tujuan menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan umat. Perbedaannya dengan perbankan konvensional sangat mendasar, terutama dalam hal penghindaran riba dan penerapan prinsip syariah dalam setiap akad.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top