Pengertian dan Hukum Syirkah

Definisi Syirkah Menurut Bahasa dan Istilah Syar’i

Syirkah secara bahasa berasal dari kata شَرِكَ yang berarti “bersekutu” atau “bermitra.” Dalam istilah syar’i, syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mengelola modal atau usaha dengan tujuan mencari keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله mendefinisikan syirkah:

اِجْتِمَاعُ فِي اِسْتِحْقَاقٍ أَوْ تَصَرُّفٍ

Artinya: “Gabungan dalam hak kepemilikan atau pengelolaan.”

Dalil Al-Qur’an tentang Kebolehan Syirkah

Syirkah dibolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, di antaranya firman Allah ﷻ:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.” (QS. Shād: 24)

Ayat ini menunjukkan adanya praktik syirkah pada masa lalu dan tidak ada larangan selama sesuai dengan aturan syariat.

Dalil As-Sunnah tentang Kebolehan Syirkah

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits qudsi:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Artinya: “Allah ﷻ berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lain. Jika salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.’” (HR. Abu Dawud, hasan menurut Syaikh Al-Albani)

Hukum Asal Syirkah dalam Islam

Hukum asal syirkah adalah mubah (diperbolehkan) selama dilakukan dengan akad yang sah, objek usaha halal, dan sesuai kesepakatan tanpa ada kecurangan. Para ulama ijma’ atas kebolehan syirkah karena termasuk transaksi yang bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan.

Hikmah Disyariatkannya Syirkah

Beberapa hikmah dari disyariatkannya syirkah antara lain:

  1. Mempermudah pengelolaan usaha dengan menggabungkan modal dan tenaga.

  2. Memupuk kerja sama dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.

  3. Mengurangi risiko kerugian karena ditanggung bersama.

  4. Memberikan peluang usaha bagi orang yang memiliki modal atau keahlian terbatas.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top