Definisi Riba Menurut Bahasa dan Istilah Syar’i
Secara bahasa, riba berarti tambahan (az-ziyādah), berkembang, atau bertambah. Dalam istilah syar’i, riba adalah tambahan yang diambil dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang bertentangan dengan syariat Islam. Tambahan ini bisa berupa bunga, penundaan, atau ketidakjelasan dalam akad yang menyebabkan kezaliman pada salah satu pihak.
Imam Ibnu Qudāmah رحمه الله dalam Al-Mughnī menyebutkan:
“Ar-riba secara bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut syariat adalah tambahan tertentu yang diambil dalam transaksi pertukaran barang-barang tertentu.”
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Riba
Allah ﷻ menegaskan larangan riba dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu beruntung.” (Ali ‘Imran: 130)
Begitu pula Allah ﷻ berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Dalil As-Sunnah tentang Larangan Riba
Rasulullah ﷺ bersabda dari Jabir رضي الله عنه:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya, lalu beliau bersabda: mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba, baik langsung maupun tidak langsung, sama-sama berdosa.
Hukum Asal Riba dalam Islam
Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa riba hukumnya haram. Tidak ada khilaf dalam hal ini karena dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sangat tegas. Riba termasuk dosa besar yang mendapat ancaman keras dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya.
Imam Adz-Dzahabi رحمه الله dalam Al-Kabā’ir menyebutkan bahwa riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (متفق عليه)
“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Apa saja, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hikmah Disyariatkannya Larangan Riba
-
Menjaga keadilan dalam transaksi.
-
Menghindarkan kezhaliman dari pihak yang lemah.
-
Mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dengan qardh hasan.
-
Menjaga keberkahan harta dan menguatkan ukhuwah Islamiyah.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|