Pengertian dan Hukum Qardh

Pengertian Qardh

Secara bahasa, qardh (القَرْض) berarti potongan atau sesuatu yang diambil dari harta orang lain untuk dikembalikan yang semisalnya. Dalam istilah syar’i, qardh adalah akad pinjaman harta kepada orang lain dengan ketentuan penerima pinjaman wajib mengembalikan barang atau harta yang serupa dengan yang diterima tanpa tambahan sedikit pun.

Qardh termasuk akad tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam karena dapat membantu sesama Muslim yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan duniawi.

Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang Kebolehan Qardh

Kebolehan qardh terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits shahih. Allah ﷻ berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah sebagai pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Rasulullah ﷺ juga bersabda dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang Muslim meminjamkan pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti ia bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, hasan menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan qardh dalam Islam sebagai bentuk sedekah yang berpahala.

Hukum Asal Qardh

Hukum asal qardh dalam Islam adalah mubah (boleh). Bahkan, jika ditujukan untuk menolong sesama Muslim yang membutuhkan, maka hukumnya bisa menjadi sunnah. Namun, jika qardh digunakan untuk membantu maksiat, maka hukumnya haram.

Qardh berbeda dengan akad jual beli karena tidak ada keuntungan yang diambil dari peminjam, sedangkan pada jual beli terdapat pertukaran yang saling menguntungkan.

Hikmah Disyariatkannya Qardh

Disyariatkannya qardh memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

  1. Menumbuhkan semangat tolong-menolong antar sesama Muslim.

  2. Mengurangi kesulitan hidup bagi orang yang sedang membutuhkan dana mendesak.

  3. Menguatkan ukhuwah Islamiyah karena menumbuhkan rasa saling percaya.

  4. Mendapat pahala sedekah bagi pemberi pinjaman, selama dilakukan dengan ikhlas.

Qardh yang dilakukan dengan niat baik menjadi salah satu bentuk ibadah sosial yang mendatangkan keberkahan bagi kedua belah pihak.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top