Definisi Kafaalah Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kafaalah (الكفالة) berarti jaminan, penanggungan, atau tanggungan utang atau kewajiban orang lain. Dalam istilah syar’i, kafaalah adalah akad penjaminan yang dilakukan oleh seseorang (kafiil) untuk menjamin pemenuhan kewajiban pihak lain (makfûl ‘anhu) kepada pihak ketiga (makfûl lahu), baik berupa pelunasan utang, penyerahan barang, atau menghadirkan seseorang.
Kafaalah digunakan dalam berbagai transaksi syariah untuk memberikan rasa aman kepada pihak yang berpiutang atau memiliki hak, sehingga ia yakin haknya akan terpenuhi.
Dasar Hukum Kafaalah dari Al-Qur’an dan Sunnah
Hukum kafaalah dibolehkan dalam Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
-
Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman tentang kisah Nabi Ya’qub عليه السلام yang meminta jaminan dari anak-anaknya sebelum membawa Bunyamin:
قَالَ لَنۡ أُرۡسِلَهُۥ مَعَكُمۡ حَتَّىٰ تُؤۡتُونِ مَوۡثِقٗا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأۡتُنَّنِي بِهِۦٓ إِلَّآ أَن يُحَاطَ بِكُمۡۖ
“Ya’qub berkata: Aku tidak akan mengutusnya bersama kalian sebelum kalian memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah bahwa kalian benar-benar akan membawanya kembali kepadaku, kecuali jika kalian dikepung musuh” (QS. Yusuf: 66)
Ayat ini menjadi dalil bolehnya mengambil jaminan atau penanggungan dalam akad tertentu.
-
Dalil dari Sunnah
Dari Abu Qatadah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
النَّفْسُ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seseorang tergantung pada utangnya hingga utang tersebut dilunasi.” (HR. Ahmad no. 22554, Abu Dawud no. 3341)
Hadits ini menunjukkan pentingnya pelunasan utang, dan kafaalah merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelunasannya.
Para ulama juga bersepakat (ijma’) bahwa kafaalah termasuk akad yang sah dan diperbolehkan selama tidak mengandung riba, gharar, atau syarat yang batil.
Perbedaan Kafaalah dengan Rahn dan Dhaman
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai jaminan, kafaalah memiliki perbedaan mendasar dengan rahn dan dhaman:
-
Kafaalah
-
Bentuk jaminan personal, di mana pihak ketiga (penjamin) menanggung kewajiban pihak yang dijamin.
-
Tidak memerlukan barang sebagai jaminan, tetapi mengandalkan tanggung jawab pribadi penjamin.
-
-
Rahn (gadai)
-
Jaminan berupa barang yang dipegang kreditur sebagai pengaman pelunasan utang.
-
Barang tersebut bisa dijual untuk melunasi utang jika debitur gagal membayar.
-
-
Dhaman
-
Mirip dengan kafaalah, tetapi lebih fokus pada penjaminan kewajiban pembayaran utang secara langsung.
-
Dalam dhaman, penjamin bisa langsung ditagih membayar utang tanpa harus menagih pihak yang dijamin terlebih dahulu.
-
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih instrumen penjaminan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan syariah.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|