Waktu Pengembalian Pinjaman
Dalam Islam, pengembalian pinjaman (qardh) wajib dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pemberi dan penerima pinjaman. Jika telah jatuh tempo, penerima pinjaman berkewajiban melunasi tanpa menunda-nunda kecuali ada uzur syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)
“Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa menunda pengembalian pinjaman tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan zalim.
Keringanan Bagi yang Kesulitan Membayar
Apabila penerima pinjaman mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka pemberi pinjaman dianjurkan untuk memberi kelonggaran atau menunda penagihan. Bahkan, jika pemberi pinjaman mengikhlaskan sebagian atau seluruhnya, hal itu termasuk sedekah yang berpahala besar. Allah ﷻ berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة: 280)
“Dan jika orang yang berutang berada dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mampu membayar. Dan jika kalian menyedekahkan (sebagian atau seluruhnya), itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)
Ayat ini menegaskan prinsip tolong-menolong dalam qardh serta larangan menekan pihak yang sedang kesulitan.
Penyelesaian Sengketa Qardh Secara Syar’i
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa terkait pengembalian qardh, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai syariat. Langkah-langkahnya antara lain:
-
Musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan dengan prinsip saling ridha.
-
Menghadirkan saksi atau bukti akad pinjaman, sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’an agar tercatat dan disaksikan.
-
Mengajukan perkara kepada lembaga syariah atau hakim (qadhi) bila tidak ada kata sepakat dalam musyawarah.
Dengan penyelesaian syar’i, diharapkan persaudaraan tetap terjaga, hak terpenuhi, dan tidak menimbulkan permusuhan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|