Pengertian Rukun Kafālah
Dalam pelaksanaan akad kafālah (penjaminan), para ulama fiqh menetapkan beberapa rukun utama yang menjadi dasar sahnya akad, yaitu:
-
Kāfil: pihak yang menjadi penjamin.
-
Makfūl: pihak yang dijamin (biasanya orang yang memiliki tanggungan).
-
Makfūl ‘anhu: pihak yang berutang atau pihak yang memiliki kewajiban.
-
Ṣīghat: lafadz ijab dan qabul, baik secara lisan maupun tertulis, yang menunjukkan adanya kesepakatan penjaminan.
Rukun-rukun ini harus ada dalam setiap akad kafālah agar akadnya dianggap sah secara syar’i.
Syarat-Syarat Sah Penjaminan
Para ulama fiqh juga memberikan syarat-syarat agar kafālah menjadi sah, di antaranya:
-
Ridha antara kedua belah pihak: baik dari pihak penjamin (kāfil) maupun pihak yang menerima jaminan.
-
Makfūl ‘anhu (yang dijamin) jelas identitasnya: agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
-
Makfūl bih (utang atau kewajiban) harus jelas jumlah dan sifatnya: sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
-
Ṣīghat yang menunjukkan keseriusan akad: tidak boleh dilakukan dengan sindiran atau permainan.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۚ
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisā’: 29)
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap akad, termasuk kafālah, harus dilakukan atas dasar kerelaan dan kejelasan.
Batas Tanggung Jawab Penjamin
Dalam kafālah, penjamin (kāfil) memiliki tanggung jawab yang jelas, yaitu:
-
Menanggung kewajiban pihak yang dijamin (makfūl ‘anhu) apabila ia tidak mampu melaksanakannya.
-
Penjamin tidak boleh dibebani lebih dari apa yang dijanjikan dalam akad.
Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Abu Qatādah رضي الله عنه:
النَّفْسُ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهَا حَتَّى يُقْضَى عَنْهَا
“Jiwa seseorang tergadai dengan utangnya hingga dilunasi darinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa penjaminan terkait erat dengan kewajiban menunaikan hak orang lain, dan penjamin tidak boleh lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|