Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Syirkah dalam Islam diatur dengan prinsip keadilan antara para pihak yang berserikat. Pembagian keuntungan dan kerugian tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan sesuai kesepakatan dan porsi modal yang diberikan.

1. Ketentuan Pembagian Keuntungan

Keuntungan dalam syirkah dibagi berdasarkan kesepakatan awal yang jelas dan disepakati oleh semua pihak. Kesepakatan ini dapat berupa persentase tertentu (misalnya 50:50 atau 40:60), asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا

Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan oleh Al-Albani)

Kesepakatan pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas sejak akad dilakukan. Keuntungan tidak boleh dibagi dengan nominal tetap yang tidak sesuai dengan hasil usaha, karena dapat menimbulkan ketidakadilan.

2. Ketentuan Pembagian Kerugian

Kerugian dalam syirkah dibagi sesuai dengan porsi modal yang disertakan oleh masing-masing pihak. Kaidah ini disepakati oleh para ulama berdasarkan prinsip keadilan. Jika seseorang menanamkan modal 60%, maka ia juga menanggung 60% kerugian, dan seterusnya.

Imam Ibnul Mundzir رحمه الله menegaskan:
“Para ulama sepakat bahwa kerugian ditanggung sesuai dengan modal, sedangkan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.”

3. Dalil-Dalil Tentang Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalil kebolehan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan terdapat dalam firman Allah ﷻ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al-Māidah: 1)

Sedangkan dalil bahwa kerugian ditanggung sesuai modal adalah kaidah umum dalam syirkah yang disepakati para sahabat dan tabi’in. Dalam riwayat dari Ali رضي الله عنه disebutkan:

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Keuntungan harus sebanding dengan tanggungan risiko. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top