Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa

Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang agung bagi setiap muslim yang mampu. Namun, dalam Islam terdapat kemudahan dan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Berikut penjelasan tentang golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan ketentuan menggantinya.


Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) diperbolehkan tidak berpuasa, sebagaimana firman Allah ﷻ:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah: 184)

Rasulullah ﷺ juga pernah safar saat Ramadhan dan tidak berpuasa. Dari Anas bin Mālik رضي الله عنه:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan. Sebagian kami berpuasa, sebagian lainnya tidak. Maka yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa, dan yang tidak berpuasa tidak mencela yang berpuasa (HR. Muslim no. 1118)

Namun, jika perjalanan tidak memberatkan, berpuasa lebih utama. Tetapi bila memberatkan, maka berbuka lebih utama.


Orang Sakit

Sakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah yang menyebabkan kesulitan jika tetap berpuasa, atau berisiko memperparah penyakit. Allah ﷻ berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah: 185)

Jika sakitnya hanya sementara, maka wajib mengganti puasa (qadha). Jika penyakitnya kronis dan tidak ada harapan sembuh, maka wajib membayar fidyah.


Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap diri atau anaknya diperbolehkan tidak berpuasa. Dalilnya hadits dari Anas bin Mālik Al-Ka’bi رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, dan membebaskan puasa dari wanita hamil dan menyusui (HR. Abū Dāwūd no. 2408; dihasankan oleh Syaikh Al-Albānī)

Jika ia khawatir pada dirinya saja, maka wajib qadha. Jika khawatir pada bayinya, maka qadha dan fidyah menurut pendapat sebagian ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah cukup qadha.


Orang Tua Renta dan Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang tua yang sudah lemah secara fisik dan tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, tidak wajib berpuasa dan cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari.

Ibnu ʿAbbās رضي الله عنهما berkata:

أُذِنَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Diperbolehkan bagi orang tua renta untuk tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin setiap hari (Diriwayatkan oleh Al-Bukhārī secara muʿallaq, bab: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ… )


Kesimpulan

Islam memberikan keringanan kepada umatnya dalam berpuasa dengan penuh keadilan dan rahmat. Mereka yang memiliki udzur syar’i tidak hanya diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi juga diberikan solusi pengganti sesuai kondisi masing-masing.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top