Larangan dalam Qardh

Larangan Mengambil Keuntungan (Riba Qardh)

Dalam Islam, qardh adalah akad tolong-menolong yang tidak boleh diiringi dengan pengambilan keuntungan. Setiap tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman termasuk riba qardh yang diharamkan. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba yang berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (Ali ‘Imran: 130)

Setiap bentuk keuntungan yang diambil dari qardh menjadikan akad tersebut haram karena menyalahi prinsip tolong-menolong.

Larangan Mensyaratkan Hadiah atau Tambahan

Tidak diperbolehkan bagi pemberi pinjaman mensyaratkan hadiah atau tambahan dalam akad qardh, karena hal itu termasuk riba terselubung. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Anas bin Malik رضي الله عنه:

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأُهْدِيَ إِلَيْهِ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى دَابَّةٍ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)

“Apabila salah seorang dari kalian memberi pinjaman, lalu si peminjam memberi hadiah atau membawakan sesuatu di atas kendaraannya, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika sebelumnya mereka memang biasa saling memberi hadiah.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)

Hadits ini menegaskan bahwa setiap keuntungan yang muncul dari akad pinjaman yang disyaratkan adalah riba.

Dalil Larangan Memanfaatkan Qardh untuk Keuntungan Pribadi

Segala bentuk pemanfaatan qardh oleh pemberi pinjaman yang menghasilkan keuntungan, baik berupa harta, jasa, atau manfaat lain, termasuk riba yang diharamkan jika disyaratkan dalam akad. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi, hasan menurut sebagian ulama)

Namun, apabila hadiah atau manfaat diberikan secara sukarela oleh peminjam tanpa syarat, maka hal itu diperbolehkan sebagai bentuk kebaikan.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top