Pendahuluan
Dalam shalat berjamaah, seorang imam bertanggung jawab memilih bacaan yang tepat setelah Al-Fatihah. Ada dua kebiasaan di kalangan imam: ada yang membaca mukhtarat (penggalan ayat dari surat yang panjang) dan ada yang memilih mufashshalat (surat pendek yang dibaca secara utuh).
Para ulama membahas mana yang lebih utama, dan sebagian besar lebih mengutamakan membaca satu surat pendek secara penuh daripada mengambil sebagian ayat dari surat yang panjang. Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dalam fiqih, terutama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
1. Pendapat Imam Asy-Syafi’i: Membaca Surat Penuh Lebih Afdhal
Dalam mazhab Syafi’i, membaca satu surat secara utuh lebih utama dibandingkan membaca sebagian dari surat panjang. Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu At-Tholibin:
ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻛﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻃﻮﻳﻠﺔ ﻭﺍﻥ ﻃﺎﻝ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺭﻋﺎﻳﺔ ﻟﻤﻦ ﺃﻭﺟﺒﻬﺎ
“Dan sekiranya tidak ada ketentuan kesunahan membaca sebagian surat seperti dalam shalat Tarawih, maka membaca satu surat penuh itu lebih utama daripada membaca sebagian surat yang panjang, meskipun yang dibaca lebih panjang daripada satu surat penuh.”
(I’anatu At-Tholibin, Juz 1, Hal. 149)
Pendapat ini menunjukkan bahwa membaca satu surat pendek secara lengkap lebih sesuai dengan tuntunan sunnah dalam shalat berjamaah.
2. Kesepakatan Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah
Mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah bersepakat bahwa membaca satu surat pendek penuh sudah mencukupi kesunahan membaca setelah Al-Fatihah.
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻘﺪﺍﺭ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﻗﺮﺍﺀﺗﻪ ﻓﻘﺪ ﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺘﻔﻲ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺳﻮﺭﺓ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﺁﻳﺔ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺁﻳﺔ ﻓﻤﺘﻰ ﺃﺗﻰ ﺑﻬﺬﺍ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻓﻘﺪ ﺣﺼﻞ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ
“Dan telah sepakat Asy-Syafi’iyyah dan Al-Malikiyyah bahwa cukup dengan membaca satu surat pendek atau satu ayat atau separuh ayat, maka ketika ini dilaksanakan sudah menggugurkan kesunahan membaca surat.”
Pendapat ini semakin memperkuat bahwa membaca surat pendek penuh lebih utama dibandingkan memilih penggalan ayat panjang.
3. Pendapat Hanafiyah dan Hanabilah: Surat Pendek Penuh Lebih Utama
Dalam mazhab Hanafiyah dan Hanabilah, mereka menetapkan bahwa membaca surat pendek secara utuh lebih baik daripada hanya memilih sebagian ayat panjang.
ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﻻ ﺑﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺳﻮﺭﺓ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﺁﻳﺔ ﻃﻮﻳﻠﺔ ﺃﻭ ﺛﻼﺙ ﺁﻳﺎﺕ ﻗﺼﺎﺭ
“Tidak gugur kewajiban membaca surat kecuali sebagaimana disebutkan, yaitu satu surat pendek penuh atau satu ayat yang panjang full, atau tiga ayat pendek full habis dibaca.”
Maka, membaca satu surat pendek utuh lebih utama karena memenuhi ketentuan ini dengan sempurna.
4. Imam Abu Hanifah: Surat Setelah Al-Fatihah Itu Wajib
Menurut Imam Abu Hanifah, membaca surat setelah Al-Fatihah adalah wajib, sedangkan menurut Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukumnya sunnah muakkadah.
Namun dalam praktiknya, para ulama tetap mengutamakan membaca satu surat pendek yang utuh daripada hanya mengambil sebagian dari surat yang panjang.
5. Menyesuaikan Bacaan dengan Kondisi Makmum
Dalam shalat berjamaah, seorang imam harus mempertimbangkan kondisi makmum agar tidak terlalu memberatkan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
“Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka ringankanlah (shalatnya), karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan sudah tua. Tetapi jika ia shalat sendirian, maka ia boleh memanjangkan sesukanya.”
(HR. Al-Bukhari, no. 703; Muslim, no. 467)
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca surat pendek secara penuh lebih baik karena lebih ringan bagi makmum, terutama di kalangan orang tua, anak-anak, atau yang memiliki kesibukan.
Kesimpulan
✔ Membaca satu surat pendek secara penuh lebih utama daripada membaca sebagian ayat dari surat yang panjang (pendapat Imam Asy-Syafi’i).
✔ Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah membolehkan membaca surat pendek secara utuh setelah Al-Fatihah.
✔ Seorang imam dianjurkan mempertimbangkan kondisi makmum dengan memilih bacaan yang tidak terlalu panjang.
✔ Membaca surat pendek secara utuh lebih ringan, lebih mudah dihafal, dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Dengan demikian, membaca mufashshalat (surat pendek secara penuh) saat menjadi imam adalah pilihan yang lebih baik dan lebih utama berdasarkan pendapat para ulama.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|