1. Waktu dan Bentuk Pembayaran Upah
Dalam akad ijarah, upah (ujrah) harus disepakati dengan jelas sejak awal, baik berupa uang, barang, atau manfaat lainnya yang bernilai. Pembayaran upah dapat dilakukan di awal, di akhir, atau sesuai kesepakatan. Allah ﷻ berfirman:
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah satu dari kedua anak perempuanku ini dengan syarat kamu bekerja padaku delapan tahun, dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, itu adalah dari kemauanmu. Dan aku tidak hendak memberatkan kamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS Al-Qashash: 27)
2. Ketentuan Upah Tetap vs Berdasarkan Hasil Kerja
Upah dalam ijarah dapat berupa jumlah tetap (misalnya gaji bulanan) atau berdasarkan hasil kerja (misalnya fee proyek). Yang penting, bentuk dan jumlah upah harus jelas, tidak boleh samar, karena ketidakjelasan termasuk gharar yang dilarang.
3. Larangan Menunda Pembayaran Upah
Islam menekankan pembayaran upah tepat waktu. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dari ʿAbdullah bin ʿUmar رضي الله عنهما, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
4. Upah dalam Sistem Modern (Gaji Bulanan, Fee, dll)
Dalam praktik modern, gaji bulanan, fee, komisi, dan bonus yang telah disepakati sah menurut syariat selama memenuhi syarat kejelasan dan tidak mengandung riba atau gharar. Sistem pengupahan modern termasuk dalam kategori ijarah jasa.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|