Pengertian Murābaḥah dan Bentuk Aplikasinya
Murābaḥah (المرابحة) adalah salah satu bentuk jual beli yang dikenal dalam fikih Islam, yaitu jual beli barang dengan menyebutkan harga pokok dan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual memberitahu kepada pembeli harga beli barang, lalu menambahkan margin keuntungan yang transparan dan disepakati bersama.
Contohnya: Seseorang membeli motor seharga Rp15.000.000 lalu menjualnya kepada orang lain seharga Rp18.000.000 dengan pembayaran cicilan selama satu tahun. Harga Rp18.000.000 itu sudah termasuk keuntungan dan disepakati sejak awal.
Syarat Sah Murābaḥah
Agar murābaḥah sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Barang yang dijual harus dimiliki oleh penjual terlebih dahulu.
Tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki, karena termasuk dalam larangan Rasulullah ﷺ:لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِندَكَ
Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu. (HR. Abu Dawud dari Hakim bin Hizam رضي الله عنه, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)
-
Transparansi harga dan keuntungan.
Penjual wajib menyampaikan dengan jujur berapa modal pembelian dan keuntungan yang diambil, sehingga tidak ada penipuan atau ketidakjelasan. -
Kesepakatan dalam pembayaran.
Bentuk cicilan, jangka waktu, dan jumlah angsuran harus jelas dan disepakati bersama sejak awal. -
Tidak mengandung riba atau denda keterlambatan.
Jika ada denda keterlambatan yang bersifat bunga atau penalti tambahan, maka akad murābaḥah menjadi tercampur dengan riba yang diharamkan.
Batasan Keuntungan dalam Islam
Islam tidak menentukan batasan pasti berapa persen keuntungan yang boleh diambil dalam jual beli. Namun, syariat mengatur agar keuntungan itu:
-
Tidak mengandung penipuan,
-
Tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan,
-
Tidak menyebabkan kezaliman.
Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الرِّبْحُ فِيمَا تَرَاضَى بِهِ النَّاسُ
Keuntungan itu (halal) selama ada kerelaan dari kedua belah pihak. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, sanadnya hasan)
Namun, para ulama menekankan bahwa keuntungan yang wajar dan tidak menzalimi pembeli adalah yang sesuai dengan etika Islam dan adab bermuamalah.
Perbedaan Murābaḥah dan Riba
Aspek | Murābaḥah | Riba |
---|---|---|
Objek | Jual beli barang riil | Uang terhadap uang |
Keuntungan | Disebutkan secara jelas sejak awal | Bertambah karena waktu pinjaman |
Status barang | Barang diserahterimakan | Tidak ada barang riil |
Hukum | Halal jika memenuhi syarat | Haram berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah |
Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|