Jual Beli dalam Kondisi Khusus

Jual Beli di Hari Jumat Menjelang Khutbah

Islam melarang aktivitas jual beli saat muadzin kedua mengumandangkan azan Jumat bagi laki-laki yang wajib shalat. Larangan ini ditetapkan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ 

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Larangan ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki yang terkena kewajiban shalat Jumat. Adapun wanita dan anak-anak yang tidak diwajibkan, tidak termasuk dalam larangan ini menurut para ulama.

Jual Beli Barang yang Belum Dimiliki

Menjual barang yang belum dimiliki oleh penjual termasuk bentuk gharar dan dilarang dalam syariat. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hakim bin Hizam رضي الله عنه:

يَا حَكِيمُ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِندَكَ

Wahai Hakim, jangan engkau menjual sesuatu yang belum ada padamu. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Jual beli semacam ini menyebabkan ketidakjelasan dan potensi ketidaksesuaian dalam penyerahan barang.

Jual Beli Barang yang Masih dalam Tanggungan

Menjual barang yang masih menjadi tanggungan atau belum dikuasai oleh penjual juga tidak diperbolehkan kecuali dalam akad khusus seperti salam dan istishna’ yang memiliki aturan ketat. Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa salah satu syarat sah jual beli adalah mampunya menyerahkan objek jual beli secara syar’i.

Jual Beli antara Suami dan Istri

Pada dasarnya, jual beli antara suami dan istri hukumnya sah selama dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak memunculkan bahaya pada hak-hak rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, suami dan istri tidak memerlukan akad formal untuk saling memberikan barang karena hubungan mereka dilandasi oleh al-ma’rifah dan ridha.

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr رضي الله عنهما, shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Makna hadits ini menunjukkan kelapangan dalam interaksi keluarga, termasuk antara suami dan istri, selama tidak merugikan pihak lain dan tetap saling ridha.

Jual Beli antara Anak dan Orang Tua

Jual beli antara anak dan orang tua juga dibolehkan selama terpenuhi syarat sahnya akad, tidak ada unsur keterpaksaan, dan dilakukan atas dasar kerelaan. Namun jika transaksi ini dilakukan hanya untuk formalitas dan tidak ada perpindahan kepemilikan riil, maka akad semacam ini tidak memiliki konsekuensi syar’i.

Sebagian ulama memandang bahwa akad dalam lingkup keluarga harus dibedakan dari transaksi biasa, terutama jika menyangkut nafkah dan kewajiban pokok, karena prinsip dasar nafkah adalah kewajiban, bukan jual beli.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top