Pengantar
Riba adalah salah satu dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Allah ﷻ telah menegaskan larangan riba dalam Al-Qur’an, bahkan mengumumkan perang bagi para pelakunya. Dalam kajian fiqih, riba terbagi menjadi beberapa jenis dengan perbedaan hukum dan contohnya. Memahami jenis-jenis riba ini sangat penting agar umat Islam terhindar dari praktik riba yang tersembunyi maupun yang nyata.
Allah ﷻ berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
“Jika kamu tidak berhenti (dari mengambil riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis tanpa adanya kesetaraan timbangan atau takaran.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama ukurannya, seimbang, dan tunai. Jika berbeda jenisnya, juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim no. 1587)
Contoh riba fadhl: Menukar 1 kg beras dengan 1,2 kg beras sejenis secara tunai.
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah tambahan yang muncul karena adanya penundaan dalam transaksi barang ribawi yang sejenis, walaupun takarannya sama.
Misalnya: menukar 1 kg beras dengan 1 kg beras sejenis, tetapi serah terima ditunda.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang sama di atas, dengan syarat “yadan bi yad” (harus tunai). Jika tidak tunai, maka termasuk riba nasi’ah.
Contoh riba nasi’ah: Seseorang menukar 10 gram emas dengan 10 gram emas, tetapi diserahkan seminggu kemudian.
3. Riba Yad
Riba yad adalah perpisahan dalam akad jual beli sebelum terjadi serah terima barang ribawi yang sejenis. Artinya, ketika transaksi sudah disepakati, namun kedua belah pihak berpisah tanpa menyerahkan barangnya secara langsung.
Dalilnya adalah hadits dari Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan serah terima secara langsung (tunai).” (HR. Al-Bukhari no. 2134, Muslim no. 1586)
Contoh riba yad: Menukar uang tunai Rp100.000 dengan pecahan uang Rp10.000 sebanyak sepuluh lembar, tetapi penukaran dilakukan nanti setelah berpisah.
Perbedaan Masing-Masing Jenis Riba
-
Riba fadhl: terjadi karena ada tambahan jumlah pada barang ribawi sejenis.
-
Riba nasi’ah: terjadi karena adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.
-
Riba yad: terjadi karena akad selesai, tetapi serah terima barang belum dilakukan dan kedua pihak berpisah.
Ketiganya dilarang dalam syariat karena membuka celah kezaliman, memakan harta dengan cara batil, dan merusak prinsip keadilan dalam muamalah.
Penutup
Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Riba, baik dalam bentuk fadhl, nasi’ah, maupun yad, semuanya merusak keadilan dan mendatangkan murka Allah ﷻ. Karena itu, seorang muslim wajib berhati-hati dan memastikan setiap transaksi yang dilakukan sesuai syariat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|