Jenis dan Aplikasi Kafālah

Kafālah dalam Kewajiban Keuangan dan Non-Keuangan
Kafālah (penjaminan) dalam Islam terbagi menjadi dua bentuk utama:

  1. Kafālah dalam kewajiban keuangan – yaitu penjaminan seseorang atas utang orang lain, di mana penjamin (kāfil) akan melunasi apabila pihak yang dijamin tidak mampu membayar.

  2. Kafālah dalam kewajiban non-keuangan – yaitu penjaminan dalam bentuk menghadirkan seseorang atau menjamin pelaksanaan kewajiban tertentu, misalnya menghadirkan terdakwa di pengadilan atau menjamin seseorang melaksanakan suatu janji.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۚ

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisā’: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi, termasuk kafālah, harus dilakukan dengan dasar kerelaan dan tanggung jawab yang jelas.


Penerapan Kafālah dalam Bisnis dan Keuangan Modern
Dalam praktik kontemporer, kafālah diaplikasikan pada berbagai bidang:

  • Penjaminan kredit di perbankan syariah – ketika nasabah membutuhkan jaminan untuk pembiayaan, bank syariah dapat bertindak sebagai kāfil.

  • Penjaminan proyek bisnis – pihak penjamin menjamin pelaksanaan proyek sesuai kesepakatan.

  • Penjaminan sosial – misalnya, seseorang menjamin pihak lain agar bisa mendapatkan kepercayaan atau fasilitas tertentu.

Rasulullah ﷺ bersabda dari Abu Qatādah رضي الله عنه:

النَّفْسُ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهَا حَتَّى يُقْضَى عَنْهَا

“Jiwa seseorang tergadai dengan utangnya hingga dilunasi darinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani)

Hadits ini menjadi dasar penting bahwa setiap kewajiban, termasuk yang dijamin melalui kafālah, wajib ditunaikan.


Contoh Aplikasi Kafālah

  1. Penjamin kredit – seseorang atau lembaga menjadi penjamin bagi peminjam di lembaga keuangan syariah.

  2. Penjamin pengadilan – dalam kasus hukum, pihak ketiga dapat menjadi penjamin agar terdakwa hadir di persidangan.

  3. Penjamin transaksi bisnis – dalam kontrak dagang, pihak ketiga bisa menjadi penjamin pelaksanaan kesepakatan.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top