Peletak Dasar Hukum Tata Negara Islam
Ali bin Muhammad bin Habib Al-Basri Al-Mawardi رحمه الله lahir di kota Basra pada tahun 364 Hijriah. Tokoh besar ini tumbuh menjadi salah satu ulama paling cemerlang dalam sejarah peradaban Islam, terutama di bidang hukum dan politik. Sejarah mengenal beliau sebagai arsitek utama sistem pemerintahan Islam melalui karya-karyanya yang sangat sistematis. Beliau sukses menyeimbangkan antara idealisme agama dan realitas politik pada masanya. Oleh karena itu, nama beliau tetap abadi sebagai rujukan utama dalam pembahasan tata negara atau siyasah syar’iyyah di seluruh dunia.
Perjalanan Intelektual dan Pengabdian di Baghdad
Maka, awal perjalanan ilmiah Imam Al-Mawardi رحمه الله dimulai di tanah kelahirannya, Basra, sebelum akhirnya beliau menetap di Baghdad. Beliau menimba ilmu dari para ulama besar seperti Abu Al-Hamid Al-Isfara’ini guna mendalami madzhab Syafi’i dengan sangat teliti. Allah ﷻ menjanjikan kemuliaan bagi hamba-Nya yang berilmu melalui firman-Nya:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat (QS. Al-Mujadilah: 11).
Selanjutnya, kecerdasan luar biasa beliau sukses mengantarkannya menjabat sebagai Aqda al-Qudat atau Ketua Para Hakim di Baghdad. Posisi ini memberikan peluang bagi beliau untuk mempraktikkan ilmu hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Beliau memahami bahwa keadilan merupakan napas utama bagi sebuah pemerintahan yang stabil dan berkah. Meskipun beliau dekat dengan pusat kekuasaan, namun beliau tetap menjaga integritasnya sebagai seorang ulama yang independen. Sosok berwibawa ini membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dapat menjadi panduan yang kuat bagi para pemimpin negara.
Mahakarya Al-Ahkam As-Sultaniyyah dan Keadilan
Selain ahli hukum, Imam Al-Mawardi رحمه الله merupakan penulis yang sangat produktif di berbagai disiplin ilmu. Karya monumentalnya yang berjudul Al-Ahkam As-Sultaniyyah sukses menjelaskan hak serta kewajiban penguasa dan rakyat secara detail. Beliau senantiasa memegang teguh prinsip keadilan dalam setiap tulisan hukumnya sesuai dengan perintah wahyu. Sebagaimana Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘As رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla, dan kedua tangan Allah adalah kanan, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, keluarga mereka, dan apa yang mereka pimpin (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, setiap teori politik yang beliau sampaikan selalu memiliki landasan syariat yang sangat kokoh. Beliau berhasil merumuskan konsep kepemimpinan yang bertujuan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia secara seimbang. Kemudian, beliau juga menulis kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din yang berisi panduan etika bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupan. Sifat rendah hati beliau menjadikannya tetap fokus pada kemaslahatan umat meskipun beliau berada di lingkaran elit kekhalifahan Abbasiyah. Keberhasilan beliau terletak pada kemampuannya menyajikan hukum Islam dalam format yang praktis dan terorganisir dengan sangat baik.
Keshalehan Pribadi dan Wafatnya Sang Hakim
Kemudian, sisi spiritual Imam Al-Mawardi رحمه الله terpancar melalui ketekunannya dalam menjalankan ibadah dan sikap wara’ yang sangat tinggi. Beliau meyakini bahwa seorang hakim yang adil hanya bisa lahir dari hati yang penuh rasa takut kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman mengenai karakter ulama yang sesungguhnya di dalam Al-Quran:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama (QS. Fatir: 28).
Oleh karena itu, setiap fatwa dan keputusan hukum beliau selalu mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas. Beliau sukses menanamkan nilai-nilai moral dalam sistem hukum yang beliau bangun agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Walaupun zaman terus berganti, teori-teori beliau mengenai kedaulatan dan pemerintahan tetap menjadi bahan kajian ilmiah di berbagai universitas. Pengabdian beliau selama puluhan tahun telah memberikan warna baru bagi khazanah intelektual Muslim di bidang sosial dan politik.
Pada akhirnya, Imam Al-Mawardi رحمه الله wafat di Baghdad pada tahun 450 Hijriah dalam usia delapan puluh enam tahun. Kepergian beliau meninggalkan duka yang mendalam bagi dunia ilmu pengetahuan karena hilangnya sang pakar tata negara. Namun, warisan karyanya tetap hidup menyinari jalan para pemimpin dan pencari keadilan di seluruh penjuru dunia. Seluruh perjalanan hidup beliau memberikan pelajaran berharga bahwa kekuasaan harus selalu tunduk di bawah bimbingan ilmu dan wahyu.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


