Haji Wanita dan Kewajiban Mahram
Islam memuliakan wanita dengan syariat yang menjaga kehormatan dan keselamatannya. Salah satu bentuk penjagaan itu adalah ketentuan bahwa wanita tidak boleh melakukan safar, termasuk haji, kecuali bersama mahramnya.
Dari Ibnu ‘Abbās رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Al-Bukhārī no. 1862 dan Muslim no. 1341).
Imam Asy-Syāfi’ī dan mayoritas ulama berpendapat bahwa mahram adalah syarat bagi wanita yang ingin menunaikan haji jika safarnya jauh dan tidak aman. Jika aman dan disertai rombongan wanita terpercaya, sebagian ulama membolehkan—namun kehati-hatian tetap lebih utama.
Wanita Haid Saat Haji atau Umrah
Wanita yang sedang haid tetap boleh melaksanakan manasik haji dan umrah, kecuali tawaf. Rasulullah ﷺ bersabda kepada ‘Āisyah رضي الله عنها saat ia haid:
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan thawaf di Baitullah hingga engkau suci (HR. Al-Bukhārī no. 305 dan Muslim no. 1211).
Ini menunjukkan bahwa seluruh amalan haji selain thawaf tetap sah dilakukan oleh wanita yang haid. Jika haidnya selesai, ia dapat mandi dan menyempurnakan ibadahnya.
Jika seorang wanita haid menjelang akhir haji dan tidak memungkinkan menunda kepulangan, maka para ulama berbeda pendapat. Dalam kondisi darurat, ia dapat melakukan thawaf ifadhah setelah mandi, walau masih dalam keadaan haid, menurut sebagian pendapat—namun yang benar adalah menundanya hingga suci.
Keamanan dan Adab Perjalanan Haji
Haji merupakan ibadah fisik yang berat, sehingga wanita harus memperhatikan kesiapan fisik, mental, serta adab dalam perjalanan. Islam mengajarkan wanita untuk menjaga:
-
Menutup aurat secara sempurna, sesuai dengan syariat.
-
Tidak memakai pakaian yang sempit atau mencolok.
-
Menjaga suara, gerak-gerik, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki.
-
Menghindari wewangian atau perhiasan mencolok.
Allah ﷻ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu (Al-Aḥzāb: 33) *.
Maka wanita yang berhaji hendaknya menjaga kesopanan, menjauhi ikhtilāṭ, serta memuliakan ibadah ini dengan kesederhanaan dan ketenangan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|