Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman (المُقرِض) memiliki beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam syariat:
-
Hak Pemberi Pinjaman
-
Berhak menagih pinjaman pada waktu yang telah disepakati.
-
Berhak mendapatkan pengembalian harta yang serupa dengan yang dipinjamkan, tanpa tambahan yang disyaratkan.
-
-
Kewajiban Pemberi Pinjaman
-
Memberikan pinjaman dengan niat membantu dan menolong sesama.
-
Tidak boleh mensyaratkan tambahan keuntungan, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan.
-
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa melepaskan satu kesulitan dari seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberikan pinjaman dengan ikhlas adalah bentuk tolong-menolong yang berpahala besar.
Hak dan Kewajiban Penerima Pinjaman
Penerima pinjaman (المُقتَرِض) juga memiliki hak dan kewajiban:
-
Hak Penerima Pinjaman
-
Berhak menggunakan harta pinjaman sesuai kebutuhan yang mubah.
-
Berhak mendapatkan kelonggaran waktu bila dalam kondisi kesulitan, sesuai firman Allah ﷻ:
-
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)
-
Kewajiban Penerima Pinjaman
-
Mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah dan jenis yang dipinjam.
-
Menjaga amanah dan tidak mengingkari hutang.
-
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip Amanah dalam Pengembalian Pinjaman
Pengembalian qardh adalah bentuk amanah yang harus dijaga. Setiap muslim wajib bersungguh-sungguh dalam melunasi pinjamannya. Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasinya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)
Prinsip amanah ini menjaga keadilan antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mencegah perselisihan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|