Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Ijarah

1. Hak dan Kewajiban Penyewa

Penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang atau jasa yang disewa sesuai kesepakatan. Ia berhak menuntut kualitas dan penggunaan sesuai akad. Kewajibannya adalah membayar upah (ujrah) tepat waktu dan menjaga barang yang disewa dari kerusakan. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani)


2. Hak dan Kewajiban Pemilik Barang/Penyedia Jasa

Pemilik barang atau penyedia jasa berkewajiban menyerahkan barang atau jasa dalam kondisi baik, layak pakai, dan sesuai perjanjian. Ia berhak menerima upah sesuai kesepakatan. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah: 1)


3. Konsekuensi Bila Terjadi Kerusakan atau Kelalaian

Jika kerusakan terjadi karena kelalaian penyewa, ia wajib mengganti kerugian. Namun, bila kerusakan bukan karena kesalahannya, maka tanggung jawab ada pada pemilik barang. Kaidah fikih menyebutkan:

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Keuntungan disertai tanggungan risiko.”

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top