Dampak terhadap Pelaku dan Masyarakat
Riba bukan hanya dosa besar, tetapi juga membawa kerusakan moral bagi pelakunya. Allah ﷻ berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓئِكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambil dahulu, dan urusannya kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukan riba), maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Riba menyebabkan hati keras, hilangnya rasa empati, dan membuat masyarakat terjerat dalam lingkaran hutang yang merugikan.
Dampak terhadap Keberkahan Harta
Riba menghilangkan keberkahan harta. Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidaklah seseorang memperbanyak harta dari riba melainkan pada akhirnya akan berkurang.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Al-Albani)
Harta ribawi mungkin tampak bertambah secara nominal, namun pada hakikatnya hilang keberkahannya. Ia akan sirna dalam kebinasaan, atau mendatangkan masalah bagi pemiliknya.
Dampak terhadap Ekonomi Umat
Riba menghancurkan keadilan ekonomi. Sistem ribawi menciptakan kesenjangan sosial, karena yang kaya semakin kaya dengan bunga pinjaman, sementara yang miskin semakin tercekik dengan hutang. Allah ﷻ berfirman:
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَـٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, penuh dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Ayat ini menunjukkan bahwa riba menghancurkan stabilitas ekonomi, sementara sedekah membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi umat.
Kesimpulan
Riba membawa dampak buruk yang sangat besar, baik bagi pelaku, masyarakat, maupun perekonomian umat secara keseluruhan. Ia menghilangkan keberkahan harta, menimbulkan kesenjangan sosial, serta menjadikan manusia jauh dari rahmat Allah ﷻ. Karena itu, umat Islam wajib menjauhi segala bentuk transaksi ribawi dan menggantinya dengan sistem muamalah syariah yang penuh keadilan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|