Pendahuluan
Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan. Jual beli tidak lagi terbatas pada pasar fisik, tetapi meluas ke transaksi digital, marketplace, e-commerce, dan berbagai bentuk akad baru. Meski bentuknya berubah, prinsip syariat tetap berlaku dan menjadi pedoman agar transaksi tetap halal, adil, dan berkah. Artikel ini membahas prinsip dasar jual beli dalam Islam dan penerapannya dalam dunia modern.
Hakikat Jual Beli dalam Islam
Jual beli adalah akad pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang dilakukan secara suka sama suka. Allah ﷻ menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sebagai prinsip utama muamalah.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi pondasi bahwa transaksi dalam Islam harus berada di jalur halal, dengan menjauhi segala bentuk riba dan ketidakadilan.
Prinsip-Prinsip Syariat dalam Jual Beli Modern
1. Harus Ada Kerelaan dari Kedua Belah Pihak
Kerelaan adalah syarat sahnya jual beli.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan.” (HR. Ibn Mājah; shahih menurut Al-Albani)
Dalam jual beli modern, kerelaan berarti:
— tidak ada paksaan,
— tidak ada manipulasi,
— tidak ada tekanan harga,
— pembeli dan penjual memahami akad dengan jelas.
2. Barang dan Harga Harus Jelas (Transparansi)
Transaksi yang tidak jelas (gharar) dilarang dalam Islam, karena dapat menimbulkan perselisihan.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar.
Termasuk gharar dalam jual beli modern:
— informasi produk tidak jelas,
— menyembunyikan cacat barang,
— memalsukan review,
— foto tidak sesuai produk asli.
Semua informasi harus jujur dan transparan.
3. Larangan Menipu dan Memalsukan
Kejujuran adalah fondasi utama dalam perdagangan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Termasuk penipuan dalam jual beli modern:
— memalsukan testimoni,
— membuat diskon palsu,
— menjual barang KW sebagai original,
— manipulasi ongkos kirim,
— menutupi biaya tambahan.
4. Harga Harus Jelas dan Disepakati
Harga tidak boleh samar atau berubah di tengah akad tanpa persetujuan.
Contoh yang dilarang:
— harga tidak jelas sebelum checkout,
— ada biaya tersembunyi,
— kenaikan harga sepihak.
Islam menuntut kejelasan dan keadilan.
5. Akad Harus Sah dan Tidak Bertentangan dengan Syariat
Transaksi modern tetap harus mengikuti jenis akad syar’i, seperti:
— akad jual beli (al-bay’),
— akad pesanan (salam atau istishna’),
— akad perantara (samsarah),
— akad sewa jasa (ijarah).
Tidak boleh ada akad yang mengandung unsur haram, seperti riba, maysir (judi), atau gharar.
6. Larangan Riba dalam Semua Bentuk
Riba adalah haram dalam semua bentuk, termasuk dalam transaksi digital.
Allah ﷻ berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)
Contoh riba modern:
— bunga pinjaman e-wallet,
— bunga kredit konsumtif,
— penalti keterlambatan.
7. Tidak Ada Unsur Zalim atau Merugikan
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah; shahih menurut Al-Albani)
Termasuk larangan dalam jual beli modern:
— menjual barang cacat tanpa penjelasan,
— memaksa orang membeli lewat trik marketing,
— cancel sepihak tanpa alasan kuat,
— menahan barang tanpa kepastian.
8. Kualitas Barang Sesuai dengan yang Dijanjikan
Barang harus sama seperti deskripsi, foto, dan penjelasan penjual. Jika ada cacat atau retur, penjual wajib menjelaskan atau memberikan kompensasi.
Ini sesuai sabda Rasulullah ﷺ:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما)
Dalam jual beli online, hak complain dan retur termasuk bentuk khiyar.
Penerapan Prinsip Syariat pada Jual Beli Modern
1. Jual Beli Online (Marketplace & E-Commerce)
Syariat berlaku pada:
— kejelasan barang,
— kejelasan harga,
— biaya pengiriman,
— retur,
— keamanan transaksi.
2. Sistem Pre-order dan Dropship
Pre-order bisa masuk akad salam atau istishna’, dengan syarat harga jelas dan barang dijelaskan sifatnya.
Dropship diperbolehkan jika:
— ada izin pemilik barang,
— harga jelas,
— tidak menipu kualitas.
3. COD (Cash on Delivery)
COD termasuk akad jual beli dengan inspeksi langsung. Pembeli berhak menolak jika barang tidak sesuai.
4. Digital Product dan Jasa
Tetap halal jika jelas:
— jenis produk,
— cara penggunaan,
— harga,
— masa berlaku.
5. Bisnis Afiliasi dan Perantara
Termasuk akad samsarah. Halal jika komisinya jelas dan tidak ada penipuan.
Kesimpulan
Prinsip syariat dalam jual beli modern tetap sama seperti jual beli tradisional: harus jujur, transparan, jelas, bebas dari riba, dan tanpa unsur penipuan. Teknologi hanya mengubah bentuk transaksi, bukan hukumnya. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, aktivitas jual beli menjadi ibadah, membawa keberkahan, dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

