Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Cara Menggantinya

Pengantar

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Keringanan ini adalah bentuk rahmat dan kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan bagaimana cara menggantinya sesuai syariat Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadits shahih.


1. Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Allah ﷻ berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini dan hadits-hadits Rasulullah ﷺ, terdapat beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu:

1. Orang Sakit

Jika seseorang mengalami sakit yang menyebabkan kesulitan berpuasa, ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:

وَعَلَىٰ ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

“Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)

Jika penyakitnya bersifat sementara, maka ia harus mengqadha (mengganti) puasa setelah sembuh. Namun, jika penyakitnya kronis dan tidak ada harapan sembuh, maka ia cukup membayar fidyah.

2. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian Jauh)

Seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa jika perjalanan yang ditempuh jauh dan melelahkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصِّيَامَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya Allah telah meringankan puasa dan mengurangi separuh shalat bagi musafir.”
📖 (HR. An-Nasa’i no. 2275, disahihkan oleh Al-Albani)

Namun, jika seorang musafir merasa mampu berpuasa tanpa kesulitan, maka lebih utama tetap berpuasa.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau anaknya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”
📖 (HR. Abu Dawud no. 2408, dishahihkan oleh Al-Albani)

Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa harus menggantinya setelah Ramadhan. Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya, sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cukup membayar fidyah.

4. Orang Lanjut Usia yang Lemah

Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah.

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:

الشَّيْخُ الكَبِيرُ وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ، لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Orang tua yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka, dan sebagai gantinya memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
📖 (HR. Al-Baihaqi no. 7744, dishahihkan oleh Al-Albani)

5. Wanita yang Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan berpuasa, tetapi wajib menggantinya setelah Ramadhan.

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Dulu kami juga mengalami haid di masa Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
📖 (HR. Al-Bukhari no. 321, Muslim no. 335)


2. Cara Mengganti Puasa bagi yang Tidak Berpuasa

Bagi orang yang tidak berpuasa, cara menggantinya tergantung pada alasan mereka meninggalkan puasa:

Kelompok Cara Menggantinya
Orang sakit sementara Qadha setelah sembuh
Musafir Qadha setelah Ramadhan
Wanita hamil/menyusui (khawatir kesehatan diri sendiri) Qadha setelah Ramadhan
Wanita hamil/menyusui (khawatir kesehatan anak) Qadha atau fidyah, sesuai pendapat ulama
Orang tua renta & sakit kronis Fidyah, memberi makan satu miskin per hari
Wanita haid/nifas Qadha setelah suci

1. Qadha (Mengganti Puasa di Hari Lain)

Orang yang tidak berpuasa karena sakit sementara, musafir, haid, atau nifas, wajib menggantinya di hari lain sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Allah ﷻ berfirman:

فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)

2. Fidyah (Memberi Makan Orang Miskin)

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau sakit kronis, cukup membayar fidyah.

Fidyah diberikan dengan memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan, seperti satu porsi makanan atau 1,5 kg beras.


Kesimpulan

Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa meliputi:
Orang sakit (qadha atau fidyah jika kronis)
Musafir (qadha setelah perjalanan)
Wanita hamil/menyusui (qadha atau fidyah)
Orang tua renta (fidyah)
Wanita haid/nifas (qadha setelah suci)

Semoga kita bisa memahami dan mengamalkan hukum ini dengan benar. Aamiin.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?