Pengantar: Urgensi Hijrah dalam Urusan Keuangan
Dalam Islam, harta bukan hanya soal angka dan keuntungan, tetapi juga keberkahan dan kehalalan. Salah satu bentuk hijrah yang paling penting dan sering terabaikan adalah hijrah keuangan — berpindah dari sistem yang haram menuju sistem yang halal dan diberkahi. Termasuk di dalamnya menjauhi riba, transaksi syubhat, dan berbagai bentuk kezaliman dalam muamalah.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ، فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba, sampai-sampai pelakunya diperingatkan akan perang dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
Definisi dan Bahaya Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan. Dalam syariat, riba adalah tambahan yang diambil dari pinjaman atau jual beli yang diharamkan, baik secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits dari Jabir رضي الله عنه:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Semua yang terlibat dalam transaksi riba mendapatkan dosa, meskipun hanya sebagai saksi atau pencatatnya.
Riba dalam Kehidupan Modern
Riba telah merasuk ke dalam banyak lini kehidupan: dari pinjaman konvensional, kartu kredit, cicilan berbunga, hingga produk perbankan non-syariah. Bahkan banyak transaksi online yang tanpa disadari mengandung unsur riba atau gharar (ketidakjelasan).
Maka, hijrah keuangan bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan iman. Ia adalah perintah yang harus diikuti oleh setiap Muslim yang ingin menjaga hartanya dari api neraka.
Syubhat dalam Muamalah: Zona Abu-abu yang Harus Dihindari
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits dari An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syubhat adalah zona bahaya. Orang yang berhati-hati akan meninggalkannya demi menyelamatkan agama dan integritasnya di hadapan Allah ﷻ.
Langkah Nyata Hijrah Keuangan
1. Tinggalkan Sistem Konvensional
Jika memungkinkan, segera alihkan tabungan, investasi, dan pembiayaan ke lembaga keuangan syariah yang diawasi Dewan Syariah Nasional dan ulama terpercaya.
2. Pelajari Ilmu Fikih Muamalah
Jangan tergiur untung besar sebelum paham hukumnya. Banyak seminar, buku, dan kajian yang membahas fikih muamalah kontemporer secara rinci.
3. Hindari Cicilan Riba
Meskipun terlihat ringan dan cepat, cicilan berbunga akan menjadi beban berat di dunia dan akhirat. Pilih cara pembayaran tunai atau cicilan tanpa riba.
4. Bersihkan Harta
Jika pernah mendapatkan penghasilan dari riba, maka bertaubatlah dan salurkan harta tersebut ke jalan sosial — bukan sebagai sedekah ibadah, tetapi sebagai pelepasan harta haram.
5. Berdoa dan Minta Pertolongan Allah ﷻ
Jalan hijrah keuangan tidak selalu mudah, tapi Allah ﷻ pasti akan menolong hamba-Nya yang tulus ingin menjaga diri dari yang haram.
Penutup: Hijrah Menuju Keberkahan
Hijrah keuangan bukan hanya tentang berpindah sistem, tapi juga tentang membangun keberkahan dalam hidup. Harta yang halal walau sedikit akan lebih menenangkan dan menumbuhkan iman daripada harta haram yang melimpah. Jangan tunda, mulailah hijrah keuangan dari sekarang.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

