Pendahuluan
Muamalah dalam Islam mencakup seluruh hubungan manusia dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari interaksi sosial, transaksi ekonomi, hingga etika bermasyarakat. Islam tidak hanya mengatur ibadah kepada Allah ﷻ, tetapi juga memberikan pedoman rinci tentang bagaimana seorang Muslim berinteraksi dengan sesama manusia. Karena itu, memahami hakikat muamalah adalah langkah penting untuk membangun kehidupan sosial yang harmonis, adil, dan penuh keberkahan.
Pengertian Muamalah dalam Islam
Secara bahasa, mu‘āmalah berarti “saling berinteraksi”. Dalam syariat Islam, muamalah mencakup seluruh aturan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia lain dalam urusan duniawi, seperti jual beli, hutang piutang, kerja sama, pelayanan publik, serta adab-adab sosial.
Islam mengajarkan bahwa seluruh interaksi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai syariat: kejujuran, keadilan, amanah, dan tidak menzalimi.
Muamalah adalah Ibadah
Islam memandang muamalah sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah ﷻ. Semua aktivitas harian—bekerja, berdagang, membantu tetangga, atau berinteraksi di media sosial—dapat menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai syariat.
Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Mā’idah: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan sosial harus dibangun di atas nilai takwa, bukan hawa nafsu atau manfaat sesaat.
Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam
1. Kejujuran dan Amanah
Kejujuran adalah fondasi utama muamalah. Tanpa kejujuran, transaksi menjadi rusak dan hubungan sosial terkoyak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ
“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه)
Amanah juga menjadi syarat penting dalam muamalah. Seseorang tidak boleh mengurangi timbangan, menipu, menyembunyikan cacat barang, atau memberikan informasi keliru.
2. Keadilan dalam Interaksi
Islam mewajibkan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kalian) untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (An-Naḥl: 90)
Keadilan dalam muamalah meliputi: tidak mengambil keuntungan berlebihan, tidak memanfaatkan kelemahan orang lain, dan tidak berbuat zalim dalam bentuk apa pun.
3. Tidak Boleh Ada Unsur Zalim dan Merugikan
Salah satu kaidah fikih terbesar tentang muamalah adalah:
“Segala bentuk kezhaliman dilarang.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah dan Ahmad; dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
Kaedah ini menjadi dasar dalam melarang riba, penipuan, manipulasi harga, perjudian, dan semua bentuk transaksi yang merugikan salah satu pihak.
4. Kerelaan dari Kedua Belah Pihak
Transaksi dalam Islam harus dilakukan atas dasar kerelaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad; shahih menurut Al-Albani)
Kerelaan ini mengharuskan kejelasan informasi, transparansi barang, dan tidak boleh ada paksaan.
5. Transparansi dan Kejelasan Informasi
Barang yang diperjualbelikan harus jelas sifatnya, harganya, dan keadaannya. Ketidakjelasan (gharar) merupakan penyebab utama perselisihan.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi yang mengandung gharar karena berpotensi menimbulkan penipuan dan kerugian.
Ruang Lingkup Muamalah dalam Kehidupan Modern
Muamalah tidak hanya mencakup jual beli, namun meluas ke banyak aspek kehidupan:
-
Etika media sosial
-
Adab bertetangga
-
Profesionalisme di tempat kerja
-
Hutang piutang dan akad-akad keuangan
-
Kerjasama bisnis
-
Menghadiri majelis ilmu
-
Penggunaan fasilitas umum
-
Berinteraksi di lingkungan masyarakat
Semua ini memiliki hukum, adab, dan batasan-batasan syariat agar kehidupan berjalan harmonis.
Kesimpulan
Muamalah dalam Islam adalah seperangkat aturan ilahi yang mengatur hubungan sesama manusia agar kehidupan penuh dengan keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Memahami hakikat muamalah membantu seorang Muslim hidup lebih tenang, lebih beretika, dan lebih dekat dengan nilai-nilai takwa. Dengan menjaga muamalah, kita tidak hanya memperbaiki hubungan dengan manusia, tetapi juga memperkuat ketaatan kepada Allah ﷻ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

