Hak, Kewajiban, dan Adab Pengusaha

Pendahuluan

Islam memberikan perhatian besar terhadap dunia usaha, karena aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia yang sangat luas. Dalam Islam, pengusaha memiliki kedudukan mulia apabila bisnisnya dibangun di atas kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Seorang pengusaha bukan hanya mengelola harta, tetapi juga memimpin manusia dan menanggung amanah besar di hadapan Allah ﷻ. Artikel ini membahas hak, kewajiban, dan adab pengusaha berdasarkan dalil-dalil syar’i serta prinsip etika Islam.


Prinsip Dasar Pengusaha dalam Islam

Pengusaha adalah pihak yang mempekerjakan orang lain, mengelola modal, dan mengambil keputusan bisnis. Allah ﷻ memerintahkan agar segala bentuk muamalah dilakukan dengan adil dan tanpa menzalimi.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Wahai orang-orang beriman, jadilah kalian penegak keadilan dan saksi karena Allah.” (An-Nisā’: 135)

Ayat ini menjadi fondasi bahwa pengusaha harus berlaku adil kepada karyawan, pelanggan, dan partner bisnisnya.


Kewajiban Pengusaha Menurut Syariat

1. Membayar Upah Tepat Waktu dan Layak

Upah karyawan adalah hak yang tidak boleh ditunda atau dikurangi. Rasulullah ﷺ memperingatkan secara tegas:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Mājah; shahih menurut Al-Albani)

Menunda atau mempersulit pembayaran upah termasuk bentuk kezaliman yang dilarang.

2. Bersikap Adil kepada Karyawan

Pengusaha wajib memperlakukan karyawan dengan adil, tidak mendzalimi, dan tidak membebaninya di luar kemampuan.

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286)

Termasuk di dalamnya: memberikan jam kerja wajar, tidak memaksa lembur berlebihan tanpa kompensasi, dan tidak memberikan tekanan tidak manusiawi.

3. Tidak Curang dalam Bisnis dan Transaksi

Pengusaha wajib menjalankan bisnis tanpa menipu, memanipulasi harga, atau menyembunyikan cacat barang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

4. Menetapkan Standar Kerja yang Jelas

Islam menganjurkan jelasnya akad. Dalam dunia kerja, pengusaha wajib menjelaskan:
— jenis pekerjaan,
— waktu kerja,
— upah,
— target,
— aturan perusahaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat (akad) mereka.”
(HR. Abu Dawud; shahih menurut Al-Albani)

5. Menyediakan Lingkungan Kerja yang Aman

Keselamatan karyawan adalah amanah. Pengusaha tidak boleh membiarkan karyawan bekerja dalam kondisi berbahaya atau tidak manusiawi.

6. Tidak Menahan Hak dan Dokumen Karyawan

Islam melarang menahan hak orang lain tanpa alasan syar’i. Karyawan harus diperlakukan sebagai manusia merdeka yang memiliki hak penuh atas dirinya.


Hak-Hak Pengusaha Menurut Syariat

1. Mendapat Kinerja yang Baik dari Karyawan

Pengusaha berhak mendapatkan kualitas kerja sesuai akad. Karyawan wajib bekerja jujur, disiplin, dan bekerja dengan itqan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sempurna).” (HR. Al-Baihaqi; shahih menurut Al-Albani)

2. Hak Mengatur dan Mendisiplinkan Karyawan

Selama dalam batas syariat dan kesepakatan kerja, pengusaha berhak:
— mengatur jadwal kerja,
— memberi instruksi,
— memberikan evaluasi,
— memberi teguran secara profesional.

3. Hak Mendapat Profit dari Usaha

Selama halal, jujur, dan sesuai aturan syariat, pengusaha berhak mendapatkan keuntungan dari modal dan kerja kerasnya.

4. Hak Memilih dan Memberhentikan Karyawan

Namun pemberhentian harus berdasarkan prosedur yang adil, tidak zalim, dan tidak karena dendam pribadi.


Adab Pengusaha dalam Islam

1. Memiliki Niat yang Ikhlas

Bisnis harus diniatkan untuk mencari rezeki halal, memberi manfaat kepada umat, dan menunaikan amanah, bukan sekadar mencari dunia.

2. Bersikap Lemah Lembut kepada Karyawan

Rasulullah ﷺ bersabda:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

“Ya Allah, siapa yang mengurus urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah ia (di akhirat).” (HR. Muslim, dari Aisyah رضي الله عنها)

Pengusaha tidak boleh bersikap keras tanpa alasan.

3. Tidak Bersikap Sombong atau Merendahkan

Pengusaha harus rendah hati, mudah diajak bicara, dan tidak memandang rendah karyawan.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا

“Dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan sombong.” (Al-Isrā’: 37)

4. Membantu Karyawan dalam Kesulitan

Pengusaha dianjurkan membantu karyawan yang sedang kesulitan, seperti memberi keringanan atau pinjaman tanpa riba.

5. Memberikan Contoh Akhlak Terbaik

Pemimpin adalah teladan. Profesionalisme pengusaha akan memengaruhi budaya kerja seluruh perusahaan.


Aplikasi Praktis bagi Pengusaha Modern

1. Transparansi dalam manajemen dan gaji

2. Pembagian tugas yang realistis dan jelas

3. Sistem evaluasi yang adil, bukan emosional

4. Menyediakan fasilitas kerja mendukung

5. Menjaga komunikasi baik dengan karyawan

6. Menghindari eksploitasi dalam bentuk apa pun

Keteladanan pengusaha adalah kunci keberkahan bisnis.


Kesimpulan

Pengusaha dalam Islam bukan hanya pemilik modal, tetapi juga pemimpin yang memikul amanah besar. Islam mewajibkan pengusaha untuk adil, jujur, dan menjaga hak-hak karyawan. Sebaliknya, pengusaha juga memiliki hak untuk mendapatkan kinerja terbaik dan keuntungan yang halal. Dengan menerapkan hak, kewajiban, dan adab ini, usaha menjadi lebih berkah, hubungan kerja lebih harmonis, dan bisnis menjadi sarana ibadah kepada Allah ﷻ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top