Fiqih Kerjasama Bisnis

Pendahuluan

Kerjasama bisnis merupakan salah satu bentuk muamalah yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan modern. Islam memberikan panduan lengkap agar transaksi bisnis berjalan adil, aman, dan jauh dari riba serta unsur kezaliman. Kerjasama yang benar akan mendatangkan keberkahan, sementara kerja sama yang tidak sesuai syariat dapat menimbulkan perselisihan, penipuan, dan hilangnya keberkahan. Artikel ini membahas prinsip fiqih kerjasama bisnis berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.


Landasan Syariat Kerjasama Bisnis

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Māidah: 1)

Ayat ini menegaskan kewajiban menepati perjanjian, termasuk akad bisnis.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.” (HR. Abu Dawud; shahih menurut Al-Albani, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Kerjasama bisnis sah secara syariat selama memenuhi rukun, syarat, dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.


Jenis-Jenis Kerjasama Bisnis dalam Islam (Syirkah)

1. Syirkah ‘Inān

Dua pihak atau lebih bekerja sama dengan kontribusi modal tidak harus sama dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

2. Syirkah Abdan (Kerjasama Tenaga)

Kerjasama berbasis keahlian atau jasa tanpa modal harta. Cocok untuk usaha jasa atau proyek keterampilan.

3. Mudhārabah

Satu pihak menyediakan modal (ṣāḥib al-māl) dan pihak lain mengelola usaha (mudhārib).
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali jika ada kelalaian.

Dalilnya ialah hadits tentang praktik mudhārabah di masa sahabat, dan para ulama sepakat atas kebolehannya.


Prinsip Penting Fiqih Kerjasama Bisnis

1. Akad Jelas dan Transparan

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil.” (An-Nisā’: 29)

Ketidakjelasan (gharar) dalam akad dapat menyebabkan perselisihan dan kezaliman.

Akad harus mencakup:

  • modal masing-masing pihak

  • pembagian keuntungan

  • mekanisme kerja

  • tanggung jawab dan kewajiban

  • mekanisme penyelesaian sengketa


2. Keuntungan Berdasarkan Kesepakatan, Bukan Nilai Modal

Nabi ﷺ bersabda:

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Keuntungan mengikuti tanggungan risiko.” (HR. At-Tirmidzi; shahih menurut Al-Albani, dari Aisyah رضي الله عنها)

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, bukan persentase modal semata.


3. Tidak Ada Kezaliman atau Penipuan

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Kerjasama harus dilandasi kejujuran dan amanah.


4. Kerugian Sesuai Porsi Modal

Kerugian dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai modal yang mereka kontribusikan, kecuali dalam mudhārabah.


5. Tidak Ada Jaminan Keuntungan Tetap

Kerjasama yang mensyaratkan keuntungan tetap termasuk akad batil, dan dapat menyerupai riba.

Contoh yang tidak sah:

  • pemodal memberikan modal, lalu meminta pengelola mengembalikan modal + keuntungan tetap.

  • pembagian keuntungan berbentuk nominal, bukan persentase.


Etika Kerjasama Bisnis Menurut Sunnah

1. Kejujuran dan Amanah

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada yang berhak.” (An-Nisā’: 58)

Amanah menjadi pondasi hubungan bisnis yang sehat.


2. Tidak Menunda Hak Mitra

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)


3. Tulis dan Saksikan Akad

Allah ﷻ memerintahkan dalam ayat utang terpanjang:

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Persaksikanlah jika kalian berakad jual beli.” (Al-Baqarah: 282)

Pengaturan tertulis menghindari sengketa.


Contoh Kerjasama Bisnis yang Halal di Era Modern

  • Kerjasama membuka usaha kuliner dengan modal bersama.

  • Franchise dengan akad yang jelas, tanpa riba.

  • Investasi modal kerja berbasis mudarabah.

  • Joint venture proyek perumahan.

  • Kerjasama jasa teknologi dan digital (desain, coding, konsultasi).

Selama akadnya jelas dan tidak mengandung riba, perjudian, ketidakpastian, atau penipuan, maka kerjasama tersebut halal.


Kerjasama Bisnis yang Tidak Diperbolehkan

  • Kerjasama dalam bisnis haram (minuman keras, perjudian, riba).

  • Investasi dengan jaminan keuntungan tetap.

  • Skema ponzi atau money game.

  • Pembagian keuntungan yang tidak transparan.

  • Kerjasama yang mensyaratkan dua keuntungan sekaligus (double akad yang saling bertentangan).


Kesimpulan

Fiqih kerjasama bisnis dalam Islam memberikan panduan yang lengkap agar setiap transaksi berlangsung adil, aman, dan jauh dari unsur yang diharamkan. Inti dari kerjasama adalah kejelasan akad, kejujuran, amanah, dan pembagian risiko secara proporsional. Bisnis yang dijalankan sesuai syariat tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga mendatangkan keberkahan dunia dan akhirat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top