Fiqih Hibah, Hadiah, dan Gratifikasi

Pendahuluan

Hibah, hadiah, dan gratifikasi merupakan bentuk pemberian yang sering terjadi dalam kehidupan sosial dan dunia kerja. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan yang jelas terkait hukum, etika, serta batasan dalam menerima dan memberi pemberian tersebut. Artikel ini mengulas perbedaan hibah, hadiah, dan gratifikasi, serta ketentuan syariat dalam praktiknya di kehidupan modern.


Pengertian Hibah, Hadiah, dan Gratifikasi

1. Hibah

Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa imbalan, yang dilakukan saat pemberi masih hidup.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

“Jika kalian bertaubat, maka kalian berhak atas pokok harta kalian.” (Al-Baqarah: 279)

Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diberikan tanpa riba atau tambahan, termasuk hibah, adalah bagian dari muamalah yang halal.


2. Hadiah

Hadiah adalah pemberian sebagai bentuk penghormatan, cinta, atau apresiasi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Hadiah dianjurkan karena memperkuat ukhuwah.


3. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian yang diterima seseorang sebagai bagian dari pekerjaannya, baik dalam bentuk hadiah, uang, fasilitas, ataupun barang, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam Islam, gratifikasi termasuk risywah (suap) jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan tertentu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi; shahih menurut Al-Albani, dari Abdullah bin Amr رضي الله عنهما)


Perbedaan Hukum Hibah, Hadiah, dan Gratifikasi

Jenis Pemberian Hukum Asal Catatan Syariat
Hibah Halal Menjadi wajib diberikan apabila sudah disepakati atau diterima.
Hadiah Sunnah Diterima jika tidak menimbulkan mudarat atau konflik kepentingan.
Gratifikasi Haram bila terkait jabatan Termasuk suap jika ada maksud mempengaruhi keputusan.

Etika Pemberian dan Penerimaan Hibah

1. Ikhlas dan Tidak Mengharap Balasan

Hibah harus diberikan karena Allah ﷻ, bukan untuk mendapatkan keuntungan.

Allah ﷻ berfirman:

لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Kami tidak mengharapkan balasan maupun ucapan terima kasih dari kalian.” (Al-Insān: 9)


2. Hibah yang Sudah Diserahkan Tidak Boleh Ditarik Kembali

Kecuali seorang ayah terhadap anaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

“Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian lalu ia menariknya kembali, kecuali ayah terhadap pemberian kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud; shahih menurut Al-Albani, dari Ibn Umar رضي الله عنهما)


3. Keadilan dalam Hibah kepada Anak

Orang tua dianjurkan bersikap adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anak kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما)


Etika Penerimaan Hadiah

1. Hadiah yang Murni, Bukan karena Jabatan

Jika suatu hadiah diberikan karena status jabatan, bukan karena hubungan pribadi, maka hukumnya haram.

Rasulullah ﷺ bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pegawai adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi; shahih menurut Al-Albani, dari Abu Humaid As-Sa’idi رضي الله عنه)


2. Hadiah yang Menimbulkan Fitnah Tidak Boleh Diterima

Misalnya hadiah dari lawan jenis yang bukan mahram atau hadiah yang berpotensi menimbulkan prasangka buruk.


3. Tidak Memberatkan Pemberi

Hadiah sebaiknya yang sederhana, tidak memberatkan, dan tidak memaksa.


Hukum Gratifikasi dalam Islam

1. Jika Dimaksudkan untuk Pengaruh Keputusan → Haram

Termasuk risywah (suap), hukumnya haram secara mutlak.


2. Jika Murni Tanpa Tujuan Mencari Keuntungan → Diragukan

Pemberian kepada pejabat atau pegawai tetap rawan konflik kepentingan sehingga dianjurkan menolak atau melaporkannya.


3. Jika telah Menjadi Gaji atau Hak Resmi → Halal

Misalnya: tunjangan, fasilitas kantor, bonus kinerja yang telah diatur secara resmi.


Contoh Gratifikasi yang Terlarang di Zaman Modern

  • Hadiah kepada dokter dari pasien agar mendapatkan prioritas pelayanan.

  • Hadiah kepada pejabat agar memudahkan izin usaha.

  • Pemberian kepada guru agar meluluskan siswa tertentu.

  • Pemberian kepada karyawan agar memuluskan proyek kantor.

  • “THR” tidak resmi kepada aparat untuk memperlancar urusan.

Semua ini masuk risywah yang dilaknat.


Kapan Gratifikasi Dibolehkan?

  • Pemberian yang sangat kecil sebagai bentuk budaya tanpa maksud mempengaruhi keputusan (menurut sebagian ulama), namun tetap sebaiknya dihindari di instansi formal.

  • Hadiah kepada individu yang bukan berkaitan dengan jabatan dan tidak ada hubungan kekuasaan.

  • Hadiah antar sahabat atau keluarga tanpa kepentingan pekerjaan.


Kesimpulan

Islam mengajarkan agar setiap pemberian dilakukan dengan niat baik dan tidak disalahgunakan. Hibah dan hadiah hukumnya halal, bahkan dianjurkan, selama tidak menimbulkan mudarat atau konflik kepentingan. Adapun gratifikasi berkaitan dengan jabatan, termasuk suap yang dilaknat. Dengan memahami fiqih hibah, hadiah, dan gratifikasi, seorang Muslim dapat menjaga kehormatan diri, kejujuran, dan keberkahan hartanya.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top