Memasuki bulan Ramadhan, kita perlu memahami tata cara puasa yang benar. Menjalankan ibadah sesuai petunjuk Nabi ﷺ merupakan syarat diterimanya amal saleh. Oleh karena itu, mari kita pelajari ringkasan fiqh puasa agar ibadah kita semakin berkualitas.
Kewajiban dan Keutamaan Puasa
Allah ﷻ mewajibkan puasa bagi setiap Muslim yang sudah balig dan berakal sehat. Ibadah ini bukan sekadar menahan haus, melainkan sarana menuju ketakwaan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).
Sunnah Utama Saat Sahur
Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan umatnya untuk makan sahur sebelum fajar tiba. Meskipun hanya dengan seteguk air, sahur mengandung keberkahan yang sangat besar. Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, sunnah yang sering terlupakan adalah mengakhirkan waktu sahur. Kita sebaiknya makan sahur mendekati waktu subuh agar stamina tubuh tetap terjaga selama berpuasa.
Menyegerakan Berbuka Puasa
Ketika waktu maghrib telah tiba, kita disunnahkan untuk segera membatalkan puasa. Hal ini menunjukkan ketaatan kita terhadap aturan yang telah Allah ﷻ tetapkan. Sahabat Sahl bin Sa’d رضي الله عنه menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa (HR. Bukhari dan Muslim).
Saat berbuka, mulailah dengan kurma basah atau air putih sesuai tuntunan beliau. Setelah itu, jangan lupa membaca doa sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kekuatan yang Allah ﷻ berikan.
Hal yang Membatalkan Puasa
Kita juga wajib mengetahui perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa kita. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, seperti makan dan minum, jelas membatalkan puasa. Begitu pula dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari atau keluarnya darah haid bagi wanita.
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian ringkasan fiqh puasa yang perlu kita perhatikan bersama. Semoga Allah ﷻ memudahkan kita semua dalam menjalankan ibadah di bulan yang mulia ini.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|
