Pendahuluan
Perkembangan zaman membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial dan ekonomi. Meski bentuk muamalah terus berubah, prinsip syariat Islam tetap relevan dan harus dijadikan pedoman dalam seluruh aktivitas kehidupan. Etika bermu’amalah syar’iyyah merupakan panduan agar setiap interaksi sosial, transaksi ekonomi, dan hubungan manusia dilakukan secara adil, jujur, dan penuh keberkahan. Artikel ini membahas etika bermu’amalah menurut syariat dan penerapannya di era modern.
Landasan Syariat dalam Mu’amalah
Islam menetapkan prinsip umum bahwa muamalah harus dibangun di atas syariat Allah ﷻ dan menjauhkan segala bentuk kezaliman, penipuan, serta pelanggaran hak.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha.” (An-Nisā’: 29)
Landasan ini menunjukkan bahwa muamalah harus dilakukan dengan cara yang benar, jujur, dan penuh kerelaan dari kedua pihak.
Prinsip-Prinsip Etika Mu’amalah Syar’iyyah
1. Kejujuran dalam Setiap Transaksi
Kejujuran adalah ruh muamalah. Tidak boleh ada dusta, manipulasi, atau informasi yang disembunyikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Dalam dunia modern, kejujuran berlaku dalam transaksi online, sosial media, marketing, hingga komunikasi digital.
2. Amanah dalam Mengelola Hak Orang Lain
Amanah adalah etika dasar dalam segala urusan. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat kepada pemiliknya.” (An-Nisā’: 58)
Dalam zaman modern, amanah mencakup:
— menjaga data pelanggan,
— menjaga uang titipan,
— menjaga rahasia perusahaan,
— menyelesaikan tugas sesuai janji.
3. Menjauhi Riba dalam Segala Bentuk
Riba adalah dosa besar dan dilarang secara tegas.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Di era modern, riba hadir dalam bentuk:
— bunga bank konvensional,
— paylater berbunga,
— pinjaman online (pinjol) dengan bunga,
— penalti keterlambatan.
Etika muamalah mengharuskan Muslim menjauhkan diri dari seluruh bentuk riba.
4. Transparansi dan Kejelasan Akad
Islam melarang gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan mengharuskan akad yang jelas dan transparan.
Dalam praktik modern, ini mencakup:
— informasi produk yang jelas,
— harga yang transparan,
— syarat dan ketentuan tidak disembunyikan,
— tidak ada biaya tersembunyi.
5. Tidak Menzalimi atau Merugikan Pihak Lain
Kaedah besar dalam muamalah adalah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah; shahih menurut Al-Albani)
Contoh kezaliman modern:
— memanipulasi harga,
— cancel pesanan sepihak tanpa alasan,
— menyalahgunakan data pribadi,
— mengirim produk yang tidak sesuai deskripsi.
6. Saling Menguatkan dan Tolong-Menolong dalam Kebaikan
Allah ﷻ memerintahkan:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Mā’idah: 2)
Etika ini diterapkan dalam kerja sama bisnis, investasi, kemitraan, dan aktivitas sosial lainnya.
7. Memenuhi Janji dan Perjanjian
Islam menekankan pentingnya menepati janji dan perjanjian.
Rasulullah ﷺ bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ… وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ
“Tanda orang munafik ada tiga… apabila berjanji ia mengingkari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Dalam konteks modern, ini mencakup:
— komitmen kontrak,
— deadline pekerjaan,
— ketepatan service provider,
— janji profesional dalam hubungan kerja.
8. Menghindari Perdebatan dan Konflik yang Tidak Perlu
Perdebatan dapat merusak hubungan dan menghancurkan kepercayaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
“Aku menjamin rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia benar.” (HR. Abu Dawud; shahih menurut Al-Albani)
Etika muamalah menuntut komunikasi profesional dan solusi damai.
Etika Mu’amalah dalam Kehidupan Modern
1. Dalam Bisnis dan Jual Beli Online
— tidak menipu dalam deskripsi produk,
— transparansi harga,
— tidak memalsukan ulasan,
— memenuhi pengiriman tepat waktu.
2. Dalam Dunia Kerja
— menjaga waktu kerja,
— tidak mengambil yang bukan haknya,
— profesional dan amanah.
3. Dalam Media Sosial
— tidak menyebarkan hoaks,
— menjaga rahasia orang,
— menjauhi ghibah digital,
— berbicara dengan sopan.
4. Dalam Interaksi Masyarakat
— membantu tetangga,
— menjaga keamanan lingkungan,
— saling menghormati,
— menghindari perselisihan.
Kesimpulan
Etika bermu’amalah syar’iyyah adalah panduan lengkap bagi seorang Muslim untuk menjalani kehidupan modern dengan cara yang halal dan penuh keberkahan. Dengan menjaga kejujuran, amanah, transparansi, menjauhi riba, menepati janji, dan tidak menzalimi, seorang Muslim dapat menjalankan muamalah dengan benar sesuai syariat Islam. Muamalah yang benar bukan hanya menjaga hubungan antarmanusia, tetapi juga menjadi jalan menuju ridha Allah ﷻ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

