Abu Yusuf رحمه الله

Sang Hakim Agung dan Pilar Madzhab Hanafi

Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari رحمه الله lahir di Kufah pada tahun 113 Hijriah. Beliau merupakan murid paling terkemuka dari Imam Abu Hanifah yang memiliki peran sangat besar dalam membukukan serta menyebarkan pemikiran gurunya. Selain dikenal karena kecerdasannya, beliau mencatatkan sejarah sebagai orang pertama yang menjabat sebagai Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung) dalam peradaban Islam.

Perjuangan Menuntut Ilmu dalam Keterbatasan

Awalnya, Abu Yusuf berasal dari keluarga yang sangat sederhana dan serba kekurangan secara ekonomi. Ayahnya sempat melarangnya untuk terus menghadiri majelis ilmu karena ingin anaknya membantu mencari nafkah. Namun, semangatnya yang membara untuk belajar menarik perhatian Imam Abu Hanifah yang kemudian membiayai seluruh kebutuhan hidupnya. Allah ﷻ menjanjikan kemudahan bagi hamba-Nya yang menempuh jalan ilmu:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga (HR. Muslim).

Selanjutnya, Abu Yusuf tumbuh menjadi ulama yang sangat ahli dalam memadukan riwayat hadits dengan logika fikih yang tajam. Beliau menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mendampingi Imam Abu Hanifah hingga beliau menguasai seluruh metode ijtihad sang guru. Ketekunan ini menjadikannya rujukan utama bagi penduduk Baghdad dan sekitarnya dalam urusan agama.

Hakim Agung yang Menjunjung Keadilan

Kemudian, keberhasilan Abu Yusuf semakin memuncak ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid mengangkatnya menjadi Hakim Agung. Jabatan tersebut memberikannya otoritas untuk menunjuk hakim-hakim di seluruh penjuru wilayah kekhalifahan Abbasiyah. Meskipun berada di lingkungan istana, beliau tetap menjaga integritas serta tidak takut memberikan teguran kepada penguasa jika terjadi penyimpangan. Allah ﷻ berfirman mengenai kewajiban berlaku adil:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil (QS. An-Nisa: 58).

Oleh sebab itu, beliau menulis kitab fenomenal berjudul Al-Kharaj yang berisi panduan pengelolaan keuangan negara dan hak-hak rakyat kecil. Beliau memahami bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban yang sangat berat di hadapan Allah ﷻ. Sebagaimana Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim).

Jasa dalam Kodifikasi Madzhab Hanafi

Selain bertugas di pengadilan, Abu Yusuf رحمه الله mencurahkan seluruh waktunya untuk mengodifikasi pemikiran-pemikiran hukum Islam. Beliau sukses mentransformasikan diskusi-diskusi lisan Imam Abu Hanifah menjadi sebuah sistem hukum yang tertulis dan rapi. Tanpa peran besarnya, mungkin banyak pemikiran Madzhab Hanafi yang akan hilang tertelan zaman. Beliau meyakini bahwa menyebarkan kebenaran adalah bentuk ketaatan yang paling mulia.

Ketelitian beliau dalam bidang hadits juga sangat diakui oleh para ulama sezamannya. Beliau senantiasa mendasarkan setiap keputusan hukumnya pada dalil-dalil yang shahih sebelum menggunakan nalar ijtihadnya. Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya mengikuti petunjuk-Nya:

أَفَمَنْ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ أَحَقُّ أَنْ يُتَّبَعَ أَمَّنْ لَا يَهِدِّي إِلَّا أَنْ يُهْدَىٰ

Maka apakah orang yang memberi petunjuk kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali jika diberi petunjuk? (QS. Yunus: 35).

Oleh karena itu, kewibawaan beliau sebagai ulama dan pejabat negara tetap terjaga hingga akhir hayatnya. Beliau sukses menunjukkan bahwa seorang mukmin dapat memegang jabatan tinggi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip agamanya. Kepemimpinan beliau di dunia peradilan telah meletakkan standar etika yang sangat tinggi bagi para hakim di generasi setelahnya.

Wafatnya Sang Pijar Keadilan

Pada akhirnya, Abu Yusuf رحمه الله wafat pada tahun 182 Hijriah di Baghdad dalam usia 69 tahun. Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi umat Islam, terutama bagi dunia hukum dan fikih. Meskipun raga beliau telah tiada, namun karya-karya serta sistem peradilan yang beliau rintis tetap menjadi rujukan utama hingga saat ini.

Seluruh perjalanan hidup beliau memberikan pelajaran berharga bahwa kemiskinan bukanlah penghalang untuk mencapai puncak prestasi. Beliau membuktikan bahwa ilmu dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan dalam memimpin manusia. Walaupun zaman terus berganti, sosok Abu Yusuf akan selalu sejarah kenang sebagai pilar kokoh dalam bangunan syariat Islam.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top