Zakat
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِه وَصَحْبِه أَجْمَيْنَ وَبَعْدُ
- Pengertian Zakat
Zakat menurut Bahasa adalah tumbuh, berkah, suci dan baik sedangkan menurut istilah adalah suatu nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari pada harta atau badan dengan cara yang telah ditentukan.
Dengan demikian orang yang mengeluarkan zakat seolah-olah dia telah membersihkan dirinya dan hartanya dari pada harta milik orang lain, menciptakan pertumbuhan bagi orang-orang miskin dan hartanya akan dipenuhi dengan keberkahan dari Allah SWT.
- Perintah Zakat
Adapun perintah diwajibkannya zakat terdapat dalam al-Qur’an salah satunya pada surat al-Baqoroh (2): 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. al-Baqoroh (2): 43)
Dalam Hadits Rosulullah SAW.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- 3. Ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat
Umat Islam sudah tidak asing lagi dengan kata zakat karena zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diketahui dan dilaksanakan, jika seorang Muslim tidak melaksanakannya dengan sengaja atau rasa enggan berarti dia sudah menganggap zakat itu bukan suatu kewajiban yang disyari’atkan maka bisa jadi dia keluar dari agamanya. Begitu pentingnya kewajiban untuk mengeluarkan zakat, sampai Khalifah Abu Bakar As Shiddiq ra. memerangi orang–orang yang enggan membayar zakat. Dengan kejadian itu sebagian para Ulama menetapkan hukum bunuh terhadap orang yang enggan membayar zakat.
Tidak hanya itu seorang muslim yang tidak mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya maka diancam oleh Allah SWT dengan azab yang pedih sebagaimana disebutkan dalam surta at-Taubah (9): 34-35.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu“. (QS. at-Taubah : 34-35)
Zakat terbagi kepada dua bagian diantaranya sebagai berikut:
- Zakat fitrah
- Zakat Mal
Adapun zakat mal terbagi kepada enam bagian:
- Binatang ternak
- Emas dan perak
- Tanaman
- Harta perniagaan
- Barang tambang
- Harta terpendam
Adapun rincian dari poin-poin di atas Insya Allah akan dibahas pada artikel selanjutnya.