Hak dan Tanggung Jawab Penjamin
Ketentuan Bila Pihak Utama Tidak Mampu MelunasiDalam akad kafālah, apabila pihak utama (makfūl ‘anhu) tidak mampu melunasi kewajibannya, maka penjamin […]
Ketentuan Bila Pihak Utama Tidak Mampu MelunasiDalam akad kafālah, apabila pihak utama (makfūl ‘anhu) tidak mampu melunasi kewajibannya, maka penjamin […]
Kafālah dalam Kewajiban Keuangan dan Non-KeuanganKafālah (penjaminan) dalam Islam terbagi menjadi dua bentuk utama: Kafālah dalam kewajiban keuangan – yaitu
Pengertian Rukun KafālahDalam pelaksanaan akad kafālah (penjaminan), para ulama fiqh menetapkan beberapa rukun utama yang menjadi dasar sahnya akad, yaitu:
PengantarKafālah atau penjaminan adalah akad dalam muamalah yang menetapkan tanggung jawab seorang penjamin (kāfil) terhadap kewajiban pihak lain (makfūl ‘anhu)
Definisi Kafaalah Menurut Bahasa dan Istilah Secara bahasa, kafaalah (الكفالة) berarti jaminan, penanggungan, atau tanggungan utang atau kewajiban orang lain.