Hijrah Keuangan Bersih

Pendahuluan

Hijrah bukan hanya berarti berpindah secara fisik dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga berpindah dari kondisi yang penuh dosa menuju ketaatan. Salah satu bentuk hijrah yang sangat penting adalah hijrah keuangan — yaitu membersihkan harta dari praktik riba, korupsi, dan perkara syubhat. Seorang Muslim dituntut untuk mencari rezeki yang halal, karena dari rezeki itulah ibadahnya akan diterima dan keberkahan hidupnya dijaga.

Larangan Riba dalam Al-Qur’an

Allah ﷻ dengan tegas melarang riba dalam firman-Nya:

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

“Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Ayat ini menegaskan bahwa riba adalah dosa besar yang berhadapan langsung dengan murka Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.

Bahaya Mencari Harta Haram

Rasulullah ﷺ memperingatkan dengan sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Hadits ini menunjukkan bahwa amal seorang hamba tidak akan diterima kecuali dengan harta yang halal. Maka, seorang Muslim harus berhati-hati dalam mencari rezeki.

Menjauhi Syubhat

Selain riba, seorang Muslim juga harus berhati-hati dari perkara syubhat. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang. Maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنه)

Prinsip Hijrah Keuangan Bersih

  1. Mencari nafkah dengan cara halal – bekerja, berdagang, atau berusaha tanpa melibatkan riba, penipuan, atau korupsi.

  2. Meninggalkan transaksi yang meragukan – menghindari bisnis yang bercampur antara halal dan haram.

  3. Bersedekah dan berinfaq – membersihkan harta dengan berbagi kepada fakir miskin dan dakwah.

  4. Mengelola harta dengan amanah – tidak boros, tidak kikir, dan menggunakan sesuai syariat.

  5. Mencatat transaksi dengan jelas – agar terhindar dari perselisihan dan kezhaliman.

Penutup

Hijrah keuangan adalah bagian penting dari upaya seorang Muslim menuju keridhaan Allah ﷻ. Dengan meninggalkan riba, menjauhi syubhat, dan membersihkan harta dengan zakat serta infaq, seorang Muslim akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top