Hal-hal yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa

Pengantar

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang membutuhkan kesabaran dan kehati-hatian agar tetap sah di sisi Allah ﷻ. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa serta hal-hal yang tidak membatalkan puasa meskipun sering dianggap membatalkan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, serta klarifikasi tentang hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa agar umat Islam tidak keliru dalam menjalankan ibadah ini.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Secara umum, puasa akan batal jika seseorang melakukan hal-hal yang dilarang selama puasa dengan sengaja. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa beserta dalilnya:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari ayat ini, jelas bahwa makan dan minum setelah terbit fajar hingga matahari terbenam akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Jika seseorang lupa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.”
📖 (HR. Al-Bukhari no. 6669, Muslim no. 1155)

2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Allah ﷻ berfirman:

فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka (istri-istri kalian) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan di malam hari saat tidak sedang berpuasa. Jika dilakukan di siang hari, puasanya batal dan wajib membayar kafarat (denda), sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

“Hendaknya ia memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.”
📖 (HR. Muslim no. 1111)

3. Muntah dengan Sengaja

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ وَمَن ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib mengganti puasanya. Namun, jika ia muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban mengganti puasanya.”
📖 (HR. Abu Dawud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676, disahihkan oleh Al-Albani)

4. Haid dan Nifas bagi Wanita

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat sedang berpuasa, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Aisyah رضي الله عنها berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu diperintahkan untuk mengqadha (mengganti) puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
📖 (HR. Muslim no. 335)


Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Banyak hal yang sering dianggap membatalkan puasa, padahal tidak. Berikut beberapa di antaranya:

1. Makan atau Minum karena Lupa

Sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang telah disebutkan sebelumnya, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

2. Mandi dan Berenang

Jika seseorang mandi atau berenang dan tidak sengaja tertelan air, puasanya tetap sah. Namun, hendaknya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam perut.

3. Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga

Ulama menyatakan bahwa obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke rongga yang dapat mengenyangkan.

4. Suntikan yang Bukan untuk Nutrisi

Suntikan yang bukan untuk memberikan makanan atau minuman ke dalam tubuh, seperti suntikan obat atau vaksin, tidak membatalkan puasa.

5. Mencicipi Makanan tanpa Ditelan

Seorang ibu yang memasak boleh mencicipi makanan untuk memastikan rasa, asalkan tidak ditelan.

6. Menggosok Gigi dengan Pasta Gigi

Menggunakan siwak atau sikat gigi boleh, selama tidak ada pasta gigi yang tertelan.


Kesimpulan

Puasa Ramadhan mengajarkan kita untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari, muntah dengan sengaja, serta haid dan nifas bagi wanita.

Namun, banyak hal yang sering dianggap membatalkan puasa padahal tidak, seperti makan karena lupa, mandi, menggunakan obat tetes mata dan telinga, serta suntikan yang bukan untuk nutrisi.

Dengan memahami hukum ini, kita bisa menjalankan puasa dengan lebih yakin dan benar sesuai dengan tuntunan Islam. Semoga Allah ﷻ menerima puasa kita dan memberikan keberkahan di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?