Hak-Hak Tetangga dalam Islam

Pendahuluan

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur hubungan manusia dengan Allah ﷻ sekaligus hubungan manusia dengan sesamanya. Salah satu bentuk hubungan sosial yang sangat ditekankan dalam Islam adalah hubungan dengan tetangga. Menjaga hak-hak tetangga merupakan tanda keimanan dan akhlak mulia seorang muslim.

Dalil dari Al-Qur’an tentang Hak Tetangga

Allah ﷻ berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا 

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri” (An-Nisa’: 36).

Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan kewajiban besar yang disebutkan setelah perintah untuk beribadah kepada Allah ﷻ.

Hadits tentang Keutamaan Menjaga Hak Tetangga

Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril terus-menerus mewasiatkan kepadaku tentang (hak) tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan diberi hak waris” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menggambarkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak tetangga hingga hampir disamakan dengan hak keluarga sendiri.

Jenis-Jenis Tetangga dan Kedudukannya

Para ulama menjelaskan bahwa tetangga memiliki tingkatan berdasarkan kedekatan dan hubungan:

  1. Tetangga Muslim dan Kerabat – memiliki tiga hak: hak sebagai tetangga, hak sebagai Muslim, dan hak sebagai keluarga.

  2. Tetangga Muslim Non-Kerabat – memiliki dua hak: hak sebagai tetangga dan hak sebagai Muslim.

  3. Tetangga Non-Muslim – memiliki satu hak, yaitu hak sebagai tetangga, yang tetap harus dihormati dan diperlakukan dengan baik.

Hak-Hak Tetangga dalam Islam

1. Tidak Mengganggu dan Menyakiti

Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!” Para sahabat bertanya: “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa menyakiti tetangga termasuk dosa besar yang bisa menghapus nilai iman seseorang.

2. Membantu dan Menolong Saat Membutuhkan

Islam mendorong umatnya untuk saling membantu. Ketika tetangga sakit, lapar, atau kesulitan, kita dianjurkan untuk menolongnya sesuai kemampuan.

3. Menjaga Rahasia dan Kehormatan Tetangga

Menjaga aib tetangga merupakan bentuk kasih sayang dan amanah. Islam melarang keras membuka rahasia atau menyebarkan keburukan mereka.

4. Memberi Salam dan Berbuat Baik

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan pemberian kepada tetangganya, walaupun hanya berupa kaki kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini mengajarkan pentingnya berbuat baik meskipun dengan hal kecil, karena nilai kebaikan di sisi Allah ﷻ bukan diukur dari besar kecilnya pemberian, tetapi dari keikhlasan hati.

Dampak Baik dari Menjaga Hak Tetangga

  1. Menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan.

  2. Menciptakan lingkungan yang damai dan saling menghormati.

  3. Mendapat ridha dan keberkahan dari Allah ﷻ.

Penutup

Menjaga hak tetangga adalah bagian dari akhlak seorang mukmin sejati. Tidak ada keimanan yang sempurna bagi orang yang menyakiti tetangganya. Maka, marilah kita memperbaiki hubungan sosial di sekitar kita dengan berbuat baik, menolong, dan menghormati tetangga sebagaimana diperintahkan oleh Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top