- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setaun sekali tepatnya pada bulan Romadhon, zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Idul Fitri dilaksanakan. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dilihat dari harga kebutuhan pokok, yaitu beras. Zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan badan kita dan untuk melengkapi puasa Ramadhan kita karena puasa kita tidak sempurna kalau belum mengeluarkan zakat fitrah.
- Syarat wajib bagi orang yang hendak membayar zakat zitrah
- Seorang Muslim yang merdeka,
- Mendapati dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sebentar,
- Memiliki harta lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
- Syarat seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu:
- Seorang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan,
- Seorang yang baru memeluk agama Islam (Mukallaf) setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
- Waktu-waktu untuk membayar zakat
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabatnya agar membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke Masjid untuk melaksanakan sholat ‘Idul Fitri.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِز
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah dilakukan sebelum melaksanakan sholat ‘idul fitri. Walaupun demikian ada baiknya juga melaksanakannya sebelum hari raya idul fitri untuk menghindari lupa dan kewajiban lebih cepat ditunaikan.
Dalam hal ini para ulama membolehkan untuk menunaikan zakat fitrah pada awal bulan Romadhon sebagaimana mendahulukan zakat mal setelah mencapai nishob dan belum satu haul (taun) dan ini tertulis dalam kitab Ulama Madzhab Syafi’iy berikut :
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……
Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,”(Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Al-Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Adapun pembagian waktu-waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah para ulama telah membagi kepada beberapa bagian diantaranya sebagai berikut:
- Waktu Harus: dimulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal (utama) : sesudah melakukan sholat subuh pada hari akhir Ramadhan hingga sebelum melakukan sholat ‘Idul Fitri.
- Waktu Makruh: sesudah melaksanakan sholat ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya ‘Idul Fitri.
- Ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan
Ukuran untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sha‘ atau seukuran dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Zakat ingin digantikan dengan nominal uang, maka zakat dibayarkan sesuai dengan harga dari 2,5 beras itu sendiri. Yang kemudian bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.