Rukun dan Syarat Sah Hawalah
Rukun HawalahPara ulama menjelaskan bahwa hawalah memiliki empat rukun utama: Muhil (المُحيل) – orang yang berutang dan mengalihkan utangnya. Muhal […]
Rukun HawalahPara ulama menjelaskan bahwa hawalah memiliki empat rukun utama: Muhil (المُحيل) – orang yang berutang dan mengalihkan utangnya. Muhal […]
Definisi Hawalah Secara Bahasa dan IstilahSecara bahasa, hawālah (الحوالة) berarti pemindahan atau pengalihan. Dalam istilah fikih, hawalah adalah pengalihan utang
Ketentuan Bila Pihak Utama Tidak Mampu MelunasiDalam akad kafālah, apabila pihak utama (makfūl ‘anhu) tidak mampu melunasi kewajibannya, maka penjamin
Kafālah dalam Kewajiban Keuangan dan Non-KeuanganKafālah (penjaminan) dalam Islam terbagi menjadi dua bentuk utama: Kafālah dalam kewajiban keuangan – yaitu
Pengertian Rukun KafālahDalam pelaksanaan akad kafālah (penjaminan), para ulama fiqh menetapkan beberapa rukun utama yang menjadi dasar sahnya akad, yaitu:
PengantarKafālah atau penjaminan adalah akad dalam muamalah yang menetapkan tanggung jawab seorang penjamin (kāfil) terhadap kewajiban pihak lain (makfūl ‘anhu)
Definisi Kafaalah Menurut Bahasa dan Istilah Secara bahasa, kafaalah (الكفالة) berarti jaminan, penanggungan, atau tanggungan utang atau kewajiban orang lain.
Penerapan Rahn pada Lembaga Keuangan Syariah Di era modern, rahn (gadai) banyak diterapkan dalam lembaga keuangan syariah sebagai salah satu
Ketentuan Pelunasan dan Pengembalian Barang Gadai Dalam akad rahn, barang gadai wajib dikembalikan kepada penggadai (ar-rāhin) setelah utang dilunasi. Pemegang
Hak dan Kewajiban Penggadai (Ar-Rāhin) Penggadai adalah pihak yang menyerahkan barang sebagai jaminan utang. Hak-haknya meliputi: Mendapatkan kembali barang gadai