Apa Itu Zakat ?

Apa Itu Zakat ?

Zakat

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِه وَصَحْبِه أَجْمَيْنَ وَبَعْدُ

  1. Pengertian Zakat

Zakat menurut Bahasa adalah tumbuh, berkah, suci dan baik sedangkan menurut istilah adalah suatu nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari pada harta atau badan dengan cara yang telah ditentukan.

Dengan demikian orang yang mengeluarkan zakat seolah-olah dia telah membersihkan dirinya dan hartanya dari pada harta milik orang lain, menciptakan pertumbuhan bagi orang-orang miskin dan hartanya akan dipenuhi dengan keberkahan dari Allah SWT.

  1. Perintah Zakat

Adapun perintah diwajibkannya zakat terdapat dalam al-Qur’an salah satunya pada surat al-Baqoroh (2): 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. al-Baqoroh (2): 43)

Dalam Hadits Rosulullah SAW.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. 3. Ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat

Umat Islam sudah tidak asing lagi dengan kata zakat karena zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diketahui dan dilaksanakan, jika seorang Muslim tidak melaksanakannya dengan sengaja atau rasa enggan berarti dia sudah menganggap zakat itu bukan suatu kewajiban yang disyari’atkan maka bisa jadi dia keluar dari agamanya. Begitu pentingnya kewajiban untuk mengeluarkan zakat, sampai Khalifah Abu Bakar As Shiddiq ra. memerangi orang–orang yang enggan membayar zakat. Dengan kejadian itu sebagian para Ulama menetapkan hukum bunuh terhadap orang yang enggan membayar zakat.

Tidak hanya itu seorang muslim yang tidak mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya maka diancam oleh Allah SWT dengan azab yang pedih sebagaimana disebutkan dalam surta at-Taubah (9): 34-35.

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu“. (QS. at-Taubah : 34-35)

Zakat terbagi kepada dua bagian diantaranya sebagai berikut:

  1. Zakat fitrah
  2. Zakat Mal

Adapun zakat mal terbagi kepada enam bagian:

  • Binatang ternak
  • Emas dan perak
  • Tanaman
  • Harta perniagaan
  • Barang tambang
  • Harta terpendam

Adapun rincian dari poin-poin di atas Insya Allah akan dibahas pada artikel selanjutnya.

 

Apa itu Infaq?

Apa itu Infaq?

Dalam al-Qur’an banyak sekali kata infaq, namun tahu kah kamu apa pengertian dari infaq? Apakah infaq sama dengan sedekah?, atau apakah infaq bisa dikatakan juga zakat?. Berikut penjelasannya!

Infaq secara bahasa berasal dari bahasa arab yaitu  أَنْفَقَ يُنْفِقُ إِنْفَاقًا yang berarti membelanjakan, menggunakan atau menghabiskan. Artinya infaq ini erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat material. Sedangkan Menurut istilah syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah). Mengeluarkan infaq diutamakan ketika ada sisa dari harta yang telah digunakan dari keperluan. Allah SWT berfirman:

وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. (QS Al-Baqaroh: 219)

Ayat diatas menjelaskan bahwa infaq itu tidak ada takarannya, artrinya berapapun sisa harta kita itulah diinfakan. Dan tentunya infaq atau nafaqoh yang lebih utama adalah kepada keluarga.  Dalam Tafsir “Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar” beliau menerangkan “Yakni dari sisa nafkah yang diberikan kepada keluarga”. Makanya Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa infaq itu ada yang bersifat wajib seperti memberikan nafkah kepada keluarga dan sisanya sunnah, wallahu ‘alam. Namun tentu walaupun dikatakan dalam ayat diatas “Yang lebih dari keperluan” dalam artian sisa harta, bukan berarti kita memberikan yang buruk ataupun suatu yang tidak layak, kalau kita memberikan nafkah kepada keluarga yang baik-baik saja masa untuk orang lain menjadi buruk.

Akan tetapi bagi orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, di saat lapang maupun sempit mengeluarkan infaq bagi mereka sangatlah dianjurkan sebagai bukti keimanannya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al-Quran Surat Ali Imran ayat 134 :

 

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ

(Yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, (QS Ali-Imran: 134)

Lalu apa perbedaan infaq, zakat dan sedekah?

  1. Infaq identik dengan materi, dan hanya dikeluarkan jika memiliki kelebihan harta, namun untuk keluarga hukumnya wajib memberikan nafkah sesuai kesanggupan.
  2. Zakat merupakan harta yang dikeluarkan karena sebab, seperti mencapai nisob yaitu; batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat, ataupun haul yang merupakan batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Artinya zakat sudah ada ketentuannya, berapa, kapan dan kepada siapa zakat itu dikeluarkan.
  3. Sedangkan sedekah sifatnya lebih umum, bisa berupa harta, tenaga, pikiran dan lain sebaginya, makanya zakat dan infaq pun termasuk sedekah. Nabi bersabda:

كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ

Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah (HR. Bukhari)

Artinya apapun yang dikeluarkan untuk kebaikan dan dengan cara yang baik itu merupakan sedekah, bahkan senyumpun adalah sedekah.