Apa Itu Zakat Fitrah ?

Apa Itu Zakat Fitrah ?

 

  1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setaun sekali tepatnya pada bulan Romadhon, zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Idul Fitri dilaksanakan. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dilihat dari harga kebutuhan pokok, yaitu beras. Zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan badan kita dan untuk melengkapi puasa Ramadhan kita karena puasa kita tidak sempurna kalau belum mengeluarkan zakat fitrah.

  1. Syarat wajib bagi orang yang hendak membayar zakat zitrah
  2. Seorang Muslim yang merdeka,
  3. Mendapati dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sebentar,
  4. Memiliki harta lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
  5. Syarat seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu:
  6. Seorang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan.
  7. Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan,
  8. Seorang yang baru memeluk agama Islam (Mukallaf) setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  9. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  10. Waktu-waktu untuk membayar zakat

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabatnya agar membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke Masjid untuk melaksanakan sholat ‘Idul Fitri.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِز

 

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah dilakukan sebelum melaksanakan sholat ‘idul fitri. Walaupun demikian ada baiknya juga melaksanakannya sebelum hari raya idul fitri untuk menghindari lupa dan kewajiban lebih cepat ditunaikan.

Dalam hal ini para ulama membolehkan untuk menunaikan zakat fitrah pada awal bulan Romadhon sebagaimana mendahulukan zakat mal setelah mencapai nishob dan belum satu haul (taun) dan ini tertulis dalam kitab Ulama Madzhab Syafi’iy berikut :

 

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……

 

Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,”(Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Al-Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Adapun pembagian waktu-waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah para ulama telah membagi kepada beberapa bagian diantaranya sebagai berikut:

  1. Waktu Harus: dimulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
  2. Waktu Wajib: sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu Afdhal (utama) : sesudah melakukan sholat subuh pada hari akhir Ramadhan hingga sebelum melakukan sholat ‘Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: sesudah melaksanakan sholat ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari.
  5. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya ‘Idul Fitri.
  6. Ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan

Ukuran untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sha‘ atau seukuran dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Zakat ingin digantikan dengan nominal uang, maka zakat dibayarkan sesuai dengan harga dari 2,5 beras itu sendiri. Yang kemudian bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

 

 

Sedekah Adalah Harta Kita Sesungguhnya

Sedekah Adalah Harta Kita Sesungguhnya

Dalam sebuah hadits Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda,
يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ
“Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958)
“Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Maksudnya harta yang ia kumpulkan menjadikan ia sombong dan harta yang hilang menjadikan ia sedih hati dan putus asa
Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Yang dapat bermanfaat bagimu, yang benar-benar engkau milki
Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja?
Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” artinya juga hilang dari tanganmu

Maka makna dari harits ini menegaskan kepada kita bahwa pemilik harta sesunggunghnya adalah Allah Ta’ala. Maka, jangan sampai harta yang kita kumpulkan kita akui dengan merasa bahwa kita sebagai pemilik yang harta sesungguhnya, sehingga jika kita kumpulkan harta itu menjadikan kita berbangga hati dan sombong karenanya, atau dengan hilangnya harta itu menjadikan kita sedih hati putusa asa.Padahal Allah berfirman bahwa

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ

Apa apa yang berada di sisimu baik harta yang kau miliki baik rumah, jabatan dan lain sebagainya akan sirna dan apa yang berda disisi Allah dari bebagai bentuk ketaatan akan kekal. Dan sedekah merupakan salah satu Sesuatu yang kekal disisi Allah.
Maka dari itu mari kita miliki harta kita dengan menjadikanknya kekal di sisi Allah talaa yaitu dengan cara bersedekah.

Apa Itu Sedekah ?

Apa Itu Sedekah ?

Kata ”sedekah ” telah menjadi istilah yang tidak asing diteling kita. Tapi, apakah sebetulnya sedekah itu ?

sebagian dari kita, mungkin masih beranggapan bahwa sedekah itu harus dengan kekayaan. Kalaulah sedekah harus dengan uang atau barang, tentulah orang yang hartanya hanya cukup untuk diri mereka akan rugi, karna tidak bisa bersedekah.

Namun, kabar baiknya adalah, ternyata sedekah tidak terbatas hanya dengan uang, tapi juga “segala hal yang baik” bisa termasuk dalam sedekah.

Nabi Muhammad bersabda :

عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]

Dari sabda Nabi diatas, bisa kita simpulkan,  bahwa setiap kebaikan adalah sedekah.

Bahkan dalam hadits yang lain, dikatakan bahwa menampakkan wajah yang manis dihadapan saudara kita itu termasuk sedekah.

Dan sedekah itu sifatnya umum. Hal yang baik dan memberikan kebahagiaan kepada saudaranya, termasuk sedekah.

Mengucapkan salam kepada saudara muslim itu sedekah, menjenguk saudara yang sakit itu sedekah, dan hal hal yang kita lakukan dan mendatangkan kebahagiaan saudara kita, maka itu bisa termasuk kedalam sedekah.

Kesimpulannya, bahwa sedekah bisa dengan bentuk apa saja, tanpa terbatas oleh uang atau benda, tapi juga setiap hal yang ma’ruf.